1. Regulasi

Remote ID untuk Drone: Regulasi Global dan Rencana Implementasi di Indonesia

Sebelum kita bahas lebih dalam, saya mau cerita singkat. Tahun lalu ada kasus pilot drone di Medan yang kena masalah karena menerbangkan drone di zona KKOP tanpa izin. Dronenya disita, orangnya diproses. Padahal niatnya cuma mau ambil footage untuk klien. Kasus kayak gini sebetulnya bisa dihindari kalau sang pilot paham regulasi yang berlaku. Dan itulah kenapa artikel ini saya tulis — biar kamu nggak mengalami hal serupa.

Remote ID: Plat Nomor Digital untuk Drone

Remote ID adalah konsep yang sedang menjadi tren global dalam regulasi drone. Di AS, FAA sudah mewajibkan Remote ID sejak September 2023 untuk semua drone yang memerlukan registrasi. Konsepnya sederhana: setiap drone harus bisa mem-broadcast informasi identitasnya — seperti ID registrasi, lokasi, ketinggian, dan kecepatan — secara real-time selama penerbangan.

Analoginya seperti plat nomor di mobil, tapi versi digital dan untuk drone. Remote ID memungkinkan otoritas dan pihak keamanan untuk mengidentifikasi drone yang sedang terbang tanpa harus menunggu drone mendarat. Ini sangat penting untuk keamanan, terutama di area sensitif seperti bandara, gedung pemerintah, dan acara-acara besar.

Indonesia belum secara resmi mewajibkan Remote ID, tapi sudah mulai mengembangkan infrastruktur ke arah sana. Platform SIDOPI dan SIRU bisa dianggap sebagai langkah awal menuju sistem identifikasi drone yang lebih terintegrasi. Mengingat ICAO juga mendorong standarisasi Remote ID secara global, tinggal menunggu waktu sampai Indonesia mengadopsinya secara penuh.

Bagi pilot drone yang berpikiran jangka panjang, memahami konsep Remote ID dan bagaimana teknologi ini bekerja adalah investasi pengetahuan yang penting. Topik ini mulai dimasukkan ke dalam kurikulum pelatihan pilot drone yang up-to-date, karena diprediksi akan menjadi persyaratan wajib dalam beberapa tahun ke depan.

FAA Part 107: Standar Emas Regulasi Drone Komersial

Kalau bicara regulasi drone, FAA Part 107 dari Amerika Serikat bisa dibilang jadi benchmark global. Aturan ini berlaku sejak Agustus 2016 dan mengatur operasi drone komersial untuk pesawat tanpa awak dengan berat di bawah 55 pounds (sekitar 25 kg). Meskipun ini aturan AS, banyak prinsipnya yang diadopsi oleh negara lain — termasuk Indonesia lewat CASR Part 107.

Untuk bisa menerbangkan drone secara komersial di AS, kamu harus punya Remote Pilot Certificate with small UAS rating. Syaratnya: minimal 16 tahun, bisa berbahasa Inggris, kondisi fisik dan mental yang memadai, dan lulus ujian pengetahuan aeronautika di pusat ujian yang diakui FAA. Ujiannya mencakup regulasi penerbangan, efek cuaca terhadap performa drone, prosedur darurat, dan klasifikasi ruang udara.

Beberapa aturan operasi utama Part 107 yang perlu diketahui: drone harus tetap dalam visual line of sight (VLOS) pilot, terbang di bawah 400 kaki AGL, tidak boleh terbang di atas orang yang tidak terlibat dalam operasi, dan pilot tidak boleh mengoperasikan lebih dari satu drone secara bersamaan. Penerbangan malam diperbolehkan sejak 2021 dengan syarat drone dilengkapi lampu anti-tabrakan yang terlihat dari jarak 3 mil.

Yang menarik, banyak batasan Part 107 ini bisa di-waiver jika operator bisa membuktikan bahwa operasinya tetap aman. Waiver yang paling sering diminta adalah untuk operasi BVLOS, terbang malam, dan terbang di atas orang. Proses waiver ini memang agak panjang, tapi memberikan fleksibilitas bagi operator yang punya kebutuhan khusus.

Sejak September 2023, FAA juga mewajibkan Remote ID untuk semua drone yang memerlukan registrasi. Remote ID ini semacam plat nomor digital yang memungkinkan identifikasi drone saat sedang terbang. Aturan ini jadi fondasi penting untuk integrasi drone ke ruang udara nasional, dan kemungkinan besar Indonesia juga akan mengadopsi sistem serupa dalam beberapa tahun ke depan.

Arah Regulasi Drone ke Depan

Regulasi drone itu bukan dokumen statis — ia terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Beberapa arah perkembangan yang kemungkinan besar akan terjadi dalam beberapa tahun ke depan di Indonesia antara lain: adopsi Remote ID secara wajib, kerangka BVLOS yang lebih sistematis, dan regulasi khusus untuk drone delivery dan urban air mobility.

Di level global, ICAO terus mendorong harmonisasi agar drone bisa beroperasi lintas negara dengan lebih mudah. FAA dengan Part 108-nya akan menjadi ujian besar pertama untuk operasi BVLOS berskala besar, dan hasilnya akan sangat mempengaruhi bagaimana negara lain — termasuk Indonesia — menyusun regulasi mereka.

Bagi kamu yang sekarang sedang mempertimbangkan untuk terjun ke industri drone, ini sebenarnya timing yang bagus. Regulasi masih berkembang, artinya pasar belum terlalu crowded dengan pemain-pemain besar. Tapi kamu harus bergerak cepat — dapatkan sertifikasi remote pilot sekarang, bangun jam terbang, dan ikuti perkembangan regulasi secara aktif.

Program pelatihan pilot drone yang berkualitas tidak hanya mengajarkan regulasi yang berlaku saat ini, tapi juga membekali peserta dengan pemahaman tentang arah regulasi ke depan. Ini membuat lulusan pelatihan lebih siap beradaptasi ketika perubahan aturan terjadi.

Perkembangan Terbaru dan Implikasinya

Dunia regulasi drone itu bergerak cepat. Setiap beberapa bulan ada update baru — entah dari ICAO, FAA, atau Kemenhub. Bagi pilot drone di Yogyakarta, ini bisa terasa overwhelming, tapi sebenarnya juga menunjukkan bahwa industri ini sedang berkembang dan pemerintah serius dalam mengaturnya.

Salah satu perkembangan paling signifikan di level global adalah dorongan untuk mengadopsi Remote ID secara universal. ICAO sudah merekomendasikan standarnya, FAA sudah mengimplementasikan, dan Eropa juga sudah mulai. Indonesia mungkin akan menjadi berikutnya. Pilot yang sudah familiar dengan konsep ini dari sekarang akan lebih siap ketika aturannya resmi berlaku.

Di Indonesia sendiri, ada diskusi tentang perlunya regulasi khusus untuk drone delivery dan drone kargo. Dengan bermunculannya startup logistik yang mulai melirik drone sebagai solusi last-mile delivery, terutama untuk daerah terpencil di Indonesia timur, regulasi yang jelas di area ini sangat dibutuhkan. PM 37/2020 sudah membuka peluang untuk drone kargo, tapi masih butuh aturan pelaksana yang lebih detail.

Untuk pilot drone yang beroperasi di Palembang dan kota-kota lain, mengikuti perkembangan regulasi ini bukan cuma penting tapi juga bisa menjadi peluang bisnis. Pilot yang lebih dulu menguasai operasi BVLOS atau drone delivery akan punya first-mover advantage ketika regulasinya sudah matang. Dan langkah pertama untuk itu adalah mengikuti pelatihan pilot drone yang up-to-date dan mendapatkan sertifikasi remote pilot sebagai fondasi karir.

Kesimpulan

Memahami regulasi drone — baik di level nasional maupun internasional — bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga keunggulan kompetitif. Pilot yang paham regulasi bisa beroperasi dengan lebih percaya diri, menghindari masalah hukum, dan memberikan layanan yang lebih profesional kepada klien.

Dunia regulasi drone masih terus berevolusi. ICAO terus mendorong harmonisasi global, FAA sedang merevolusi operasi BVLOS lewat Part 108, dan Indonesia terus memperbarui aturannya untuk mengakomodasi teknologi dan kebutuhan industri yang berkembang.

Satu hal yang pasti: pilot yang sudah memiliki sertifikasi remote pilot dan terus mengikuti perkembangan regulasi akan selalu berada di posisi yang menguntungkan. Investasi dalam pelatihan pilot drone yang berkualitas adalah langkah pertama — dan terpenting — menuju karir drone yang sukses dan berkelanjutan.

Comments to: Remote ID untuk Drone: Regulasi Global dan Rencana Implementasi di Indonesia

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Attach images - Only PNG, JPG, JPEG and GIF are supported.