Sebelum kita bahas lebih dalam, saya mau cerita singkat. Tahun lalu ada kasus pilot drone di Banjarmasin yang kena masalah karena menerbangkan drone di zona KKOP tanpa izin. Dronenya disita, orangnya diproses. Padahal niatnya cuma mau ambil footage untuk klien. Kasus kayak gini sebetulnya bisa dihindari kalau sang pilot paham regulasi yang berlaku. Dan itulah kenapa artikel ini saya tulis — biar kamu nggak mengalami hal serupa.
FAA Part 108 dan Revolusi BVLOS
Agustus 2025 menjadi momen bersejarah bagi industri drone global ketika FAA mempublikasikan NPRM (Notice of Proposed Rulemaking) untuk Part 108 — aturan yang akan mengatur operasi Beyond Visual Line of Sight secara rutin dan berskala besar. Ini bukan sekadar update kecil, tapi perubahan paradigma dalam cara FAA meregulasi drone.
Selama ini, kalau mau terbang BVLOS di AS, operator harus mengajukan waiver individual untuk setiap lokasi dan jenis operasi. Prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan dan harus diulang untuk setiap area baru. Part 108 mengubah semua itu. Begitu operator mendapatkan approval untuk suatu operational area, mereka bisa melakukan penerbangan rutin di area tersebut tanpa harus minta izin lagi untuk setiap penerbangan.
Part 108 juga memperkenalkan dua level otorisasi: Permitted Operations untuk operasi berisiko rendah, dan Operational Certificate untuk operasi yang lebih kompleks. Ada lima kategori risiko berdasarkan kepadatan populasi dan parameter operasional. Selain itu, aturan ini mewajibkan sistem detect-and-avoid, Remote ID, dan tracking posisi secara kontinu.
Yang menarik, Part 108 mencakup drone dengan berat sampai 1.320 pounds — jauh lebih besar dari batas 55 pounds di Part 107. Ini membuka pintu untuk operasi pengiriman barang, drone kargo, dan bahkan tahap awal urban air mobility. Final rule diperkirakan terbit awal 2026, dan implementasinya 6-12 bulan setelah itu.
Bagi Indonesia, perkembangan Part 108 ini sangat relevan. PM 37/2020 kita sebenarnya sudah membuka peluang untuk operasi BVLOS dengan syarat tertentu, tapi implementasinya masih terbatas. Dengan adanya kerangka yang lebih jelas dari FAA, ada kemungkinan Indonesia akan memperbarui regulasinya untuk mengakomodasi operasi BVLOS secara lebih sistematis. Pilot yang sudah memiliki sertifikasi remote pilot dan mengikuti pelatihan pilot drone yang mencakup materi BVLOS akan berada di posisi yang sangat menguntungkan ketika aturan ini diterapkan.
PM 37 Tahun 2020: Regulasi Utama Drone di Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 adalah regulasi utama yang mengatur pengoperasian drone di ruang udara Indonesia saat ini. Aturan ini menggantikan PM 180/2015 dan PM 47/2016, dan membawa banyak perubahan signifikan yang perlu dipahami oleh setiap operator drone di Indonesia.
Salah satu perubahan paling penting adalah soal batasan ketinggian. Di uncontrolled airspace, drone boleh terbang sampai ketinggian 400 kaki (sekitar 120 meter) tanpa perlu izin Dirjen. Kalau mau terbang lebih tinggi dari itu, baru butuh persetujuan. Sementara untuk controlled airspace, setiap penerbangan harus atas persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, apapun ketinggiannya.
PM 37/2020 juga membuka peluang untuk operasi-operasi yang sebelumnya dibatasi. Drone sekarang bisa dioperasikan secara BVLOS asalkan dilengkapi sistem Detect and Avoid (DAA) dan tracking system. Operasi malam hari juga diperbolehkan dengan syarat sudah melalui safety assessment dan mendapat persetujuan Dirjen. Bahkan operasi di area pemukiman pun dimungkinkan dengan syarat asuransi, kemampuan drone tertentu, dan jalur terbang yang disetujui.
Yang juga baru adalah pengaturan soal prosedur operasional. PM 37/2020 mewajibkan prosedur penilaian kondisi lingkungan sebelum terbang (meteorologi, temperatur, potensi interferensi elektromagnetik), prosedur koordinasi sebelum-selama-sesudah operasi, prosedur komunikasi dengan unit navigasi penerbangan, dan prosedur emergency dan kontinjensi. Ini semua materi yang diajarkan dalam program pelatihan pilot drone yang berkualitas.
Pelanggaran terhadap PM 37/2020 bukan main-main. Berdasarkan Pasal 421 UU Penerbangan, sanksinya bisa berupa denda hingga Rp2 miliar atau penjara sampai 3 tahun. Jadi bukan cuma soal drone disita — ada konsekuensi hukum yang serius kalau kamu nekat terbang tanpa mematuhi aturan.
Kenapa Pelatihan Formal Itu Penting untuk Memahami Regulasi
Banyak yang berpikir regulasi drone bisa dipelajari sendiri lewat internet. Memang bisa, tapi ada batasan besar: internet nggak bisa menguji pemahamanmu, nggak bisa koreksi kalau kamu salah interpretasi, dan nggak bisa ngasih sertifikasi yang diakui secara hukum. Di sinilah peran pelatihan pilot drone formal menjadi sangat krusial.
Lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Ditjen Hubud menggunakan kurikulum yang sudah disesuaikan dengan PM 37/2020, PM 63/2021, dan standar ICAO. Instrukturnya adalah pilot berpengalaman yang bisa menjelaskan regulasi bukan sekadar hafalan, tapi dalam konteks operasi lapangan. Mereka bisa cerita dari pengalaman langsung — apa yang terjadi kalau melanggar aturan tertentu, bagaimana proses perizinan di dunia nyata, dan trik-trik agar proses administrasi lebih lancar.
Di Solo misalnya, ada beberapa lembaga pelatihan pilot drone yang sudah punya reputasi baik. Durasi pelatihannya bervariasi, mulai dari 3 hari untuk level dasar hingga beberapa minggu untuk spesialisasi tertentu. Biayanya memang nggak murah, tapi kalau dibandingkan dengan potensi denda dan risiko hukum akibat pelanggaran regulasi, investasinya sangat worth it.
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mengikuti ujian sertifikasi yang mencakup teori dan praktik. Sertifikasi remote pilot yang diperoleh dari proses ini menjadi bukti legal bahwa kamu kompeten untuk mengoperasikan drone secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.
Realita di Lapangan: Antara Aturan dan Praktik
Satu hal yang perlu diakui: ada gap antara apa yang tertulis di regulasi dan apa yang terjadi di lapangan. Masih banyak operator drone di Indonesia yang terbang tanpa izin, tanpa sertifikasi, bahkan tanpa tahu bahwa ada aturan yang harus dipatuhi. Ini bukan berarti regulasinya nggak berguna — justru ini menunjukkan pentingnya edukasi dan sosialisasi.
Di kota-kota besar seperti Semarang dan Solo, enforcement sudah mulai lebih ketat. Ada tim gabungan dari Ditjen Hubud, kepolisian, dan TNI AU yang melakukan patroli dan penertiban penggunaan drone ilegal. Beberapa kasus sudah berakhir di meja hijau, dan ini seharusnya jadi wake-up call bagi semua pilot drone yang masih menganggap enteng soal izin dan sertifikasi.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai memanfaatkan platform digital untuk memudahkan proses perizinan. SIDOPI dan SIRU adalah langkah positif yang membuat registrasi dan pengecekan zona terbang lebih mudah diakses. Ke depannya, diharapkan semua proses perizinan bisa dilakukan secara full digital, sehingga operator drone punya lebih sedikit alasan untuk skip prosedur.
Bagi kamu yang beroperasi di sektor energi atau kehutanan, compliance terhadap regulasi bukan cuma soal menghindari masalah hukum. Ini juga soal reputasi profesional. Klien di sektor-sektor ini biasanya sangat memperhatikan aspek legal dan safety. Pilot yang bisa menunjukkan sertifikasi remote pilot, izin terbang, dan asuransi yang valid akan selalu punya keunggulan dibanding yang tidak.
Kesimpulan
Memahami regulasi drone — baik di level nasional maupun internasional — bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga keunggulan kompetitif. Pilot yang paham regulasi bisa beroperasi dengan lebih percaya diri, menghindari masalah hukum, dan memberikan layanan yang lebih profesional kepada klien.
Dunia regulasi drone masih terus berevolusi. ICAO terus mendorong harmonisasi global, FAA sedang merevolusi operasi BVLOS lewat Part 108, dan Indonesia terus memperbarui aturannya untuk mengakomodasi teknologi dan kebutuhan industri yang berkembang.
Satu hal yang pasti: pilot yang sudah memiliki sertifikasi remote pilot dan terus mengikuti perkembangan regulasi akan selalu berada di posisi yang menguntungkan. Investasi dalam pelatihan pilot drone yang berkualitas adalah langkah pertama — dan terpenting — menuju karir drone yang sukses dan berkelanjutan.
No Comments
Leave a comment Cancel