1. Regulasi

Sanksi Pelanggaran Regulasi Drone di Indonesia: Denda Miliaran Rupiah dan Pidana

Banyak orang beli drone, unboxing, langsung terbangkan di taman komplek. Nggak salah sih kalau cuma iseng-iseng foto dari atas. Tapi begitu kamu mulai berpikir untuk memonetisasi kemampuan terbang — entah itu jasa pemetaan, fotografi wedding aerial, atau inspeksi tower — di situlah kamu harus paham regulasi. Bukan cuma regulasi Indonesia, tapi juga konteks internasional yang jadi rujukan negara kita dalam menyusun aturan.

Sanksi Pelanggaran: Jangan Sampai Kena

Saya nggak mau menakut-nakuti, tapi memang harus realistis soal konsekuensi pelanggaran regulasi drone. Di Indonesia, sanksinya cukup berat. Berdasarkan UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009 jo. PM 37/2020, pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif (peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin) sampai sanksi pidana.

Sanksi pidananya? Denda hingga Rp2 miliar atau penjara maksimal 3 tahun. Itu untuk pelanggaran serius seperti menerbangkan drone di zona terlarang, mengganggu penerbangan sipil, atau mengoperasikan drone tanpa izin yang mengakibatkan kecelakaan.

Di AS, FAA juga nggak main-main. Pelanggaran Part 107 bisa dikenai denda sampai $75,000 per pelanggaran, plus pencabutan sertifikat. Kalau sampai membahayakan pesawat berawak, ancaman hukumnya bisa lebih berat lagi.

Moral of the story: investasi waktu dan biaya untuk mendapatkan sertifikasi remote pilot dan memahami regulasi itu jauh lebih murah daripada konsekuensi pelanggaran. Sertifikasi bukan birokrasi yang merepotkan — ini perlindungan hukum untuk diri kamu sendiri.

Memahami PM 37/2020: Apa yang Berubah dan Kenapa Penting

Saya ingat waktu PM 37/2020 pertama kali diterbitkan pada Juni 2020, banyak pilot drone yang bingung. Aturan sebelumnya (PM 180/2015 dan PM 47/2016) memang lebih sederhana tapi juga lebih terbatas. PM 37/2020 ini lebih komprehensif — dan ya, lebih ribet — tapi juga lebih mengakomodasi kebutuhan industri yang semakin berkembang.

Hal pertama yang perlu dipahami adalah klasifikasi drone berdasarkan berat. PM 37/2020 menggunakan ambang batas 25 kg sebagai pembatas utama. Drone di bawah 25 kg punya aturan yang relatif lebih sederhana, sementara drone di atas 25 kg memerlukan persyaratan yang lebih ketat termasuk sertifikasi kelaikudaraan dan izin operasi khusus.

Soal zona terbang, PM 37/2020 menegaskan adanya daerah terlarang alias no-fly zone yang mencakup area sekitar bandara (KKOP), instalasi militer, dan kawasan strategis pemerintah. Pemetaan zona ini bisa diakses lewat Sistem Informasi Ruang Udara (SIRU) milik Kemenhub. Operasi drone di zona terlarang hanya diizinkan dengan persetujuan Kementerian Pertahanan atau Kepolisian.

PM 37/2020 juga mengadopsi rekomendasi ICAO terkait pengelolaan ruang udara untuk drone, khususnya dalam klasifikasi risiko, persyaratan registrasi, dan zonasi operasi. Indonesia juga merujuk praktik terbaik dari FAA Part 107 dan EU Regulation 2019/947. Ini artinya, regulasi kita sebenarnya sudah cukup aligned dengan standar internasional.

Bagi kamu yang serius ingin berkarir di industri drone, memahami PM 37/2020 secara mendalam adalah keharusan. Dan cara terbaik untuk mempelajarinya adalah melalui program sertifikasi remote pilot di lembaga yang terakreditasi, di mana kamu akan dibimbing oleh instruktur yang benar-benar paham konteks regulasi ini.

Tips Praktis Agar Selalu Comply dengan Regulasi

1. Selalu cek SIRU atau SIDOPI sebelum terbang untuk memastikan lokasi kamu bukan zona terlarang. Ini kedengarannya sederhana tapi banyak pilot yang mengabaikannya, terutama yang sudah merasa berpengalaman. Padahal konsistensi dalam mematuhi prosedur adalah ciri profesionalisme sejati.

2. Pastikan asuransi drone kamu masih aktif sebelum mengerjakan proyek komersial. Ini kedengarannya sederhana tapi banyak pilot yang mengabaikannya, terutama yang sudah merasa berpengalaman. Padahal konsistensi dalam mematuhi prosedur adalah ciri profesionalisme sejati.

3. Update pengetahuan regulasi minimal setiap 6 bulan karena aturan bisa berubah kapan saja. Ini kedengarannya sederhana tapi banyak pilot yang mengabaikannya, terutama yang sudah merasa berpengalaman. Padahal konsistensi dalam mematuhi prosedur adalah ciri profesionalisme sejati.

4. Kalau ragu apakah boleh terbang di suatu lokasi, lebih baik tanyakan dulu daripada nekat dan kena masalah. Ini kedengarannya sederhana tapi banyak pilot yang mengabaikannya, terutama yang sudah merasa berpengalaman. Padahal konsistensi dalam mematuhi prosedur adalah ciri profesionalisme sejati.

5. Ikuti komunitas pilot drone untuk update info regulasi terbaru — sesama pilot biasanya cepat berbagi info kalau ada perubahan aturan. Ini kedengarannya sederhana tapi banyak pilot yang mengabaikannya, terutama yang sudah merasa berpengalaman. Padahal konsistensi dalam mematuhi prosedur adalah ciri profesionalisme sejati.

Konteks Industri: Kenapa Regulasi Ini Relevan Sekarang

Mungkin kamu bertanya, kenapa sih harus repot-repot memahami regulasi dari ICAO, FAA, atau bahkan PM 37/2020 kalau tujuannya cuma menerbangkan drone untuk foto-foto? Jawabannya tergantung ambisimu. Kalau memang cuma hobi, mungkin cukup tahu aturan dasar saja. Tapi kalau kamu punya visi jangka panjang — entah itu membangun bisnis jasa drone, berkarir di perusahaan real estate, atau bahkan jadi instruktur — pemahaman regulasi yang mendalam itu wajib.

Data dari berbagai lembaga riset menunjukkan bahwa pasar drone komersial di Indonesia tumbuh dengan pesat. Di Padang saja, permintaan jasa drone untuk sektor real estate dan pariwisata meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan-perusahaan besar mulai memasukkan drone ke dalam workflow operasional mereka, dan mereka butuh pilot yang nggak cuma jago terbang tapi juga paham soal regulasi dan compliance.

Di Pekanbaru, saya pernah ngobrol dengan beberapa pilot drone senior yang sudah malang melintang di industri ini. Mereka semua sepakat bahwa pemahaman regulasi itu yang paling sering diremehkan oleh pilot baru, padahal justru itu yang paling sering jadi masalah. Ada yang kehilangan kontrak karena nggak bisa menunjukkan izin terbang, ada juga yang kena denda karena terbang di zona KKOP tanpa sadar.

Itulah kenapa program pelatihan pilot drone yang berkualitas selalu menempatkan regulasi sebagai salah satu modul utama. Bukan karena regulasi itu menyenangkan untuk dipelajari, tapi karena konsekuensinya nyata dan langsung terasa kalau kamu mengabaikannya. Sertifikasi remote pilot memastikan kamu sudah melewati proses pembelajaran yang terstruktur dan teruji.

Penutup

Regulasi drone memang bukan topik yang paling exciting, tapi ini fondasi dari segala hal lain yang kamu lakukan sebagai pilot drone. Tanpa pemahaman regulasi yang kuat, semua skill terbang dan kreativitas kamu berdiri di atas pondasi yang rapuh.

Kabar baiknya, regulasi drone Indonesia sudah cukup mature dan terus berkembang ke arah yang lebih baik. Dengan memahami PM 37/2020, PM 63/2021, dan konteks internasional dari ICAO dan FAA, kamu sudah punya bekal yang kuat untuk beroperasi secara profesional dan legal.

Langkah selanjutnya? Kalau kamu belum punya sertifikasi remote pilot, itu prioritas nomor satu. Cari lembaga pelatihan pilot drone yang terakreditasi, ikuti programnya, dan dapatkan sertifikasi. Itu adalah investasi terbaik yang bisa kamu lakukan untuk karir di industri drone.

Comments to: Sanksi Pelanggaran Regulasi Drone di Indonesia: Denda Miliaran Rupiah dan Pidana

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Attach images - Only PNG, JPG, JPEG and GIF are supported.