Kalau ditanya apa yang membedakan pilot drone profesional dengan yang amatir, jawabannya bukan soal seberapa mahal drone yang dipakai. Bukan juga soal seberapa cantik hasilnya di Instagram. Jawabannya sederhana: pemahaman regulasi. Pilot profesional tahu persis di mana boleh terbang, kapan harus minta izin, dan dokumen apa saja yang harus disiapkan. Itu yang bikin klien percaya, dan itu juga yang bikin kamu terhindar dari masalah hukum.
PM 37 Tahun 2020: Regulasi Utama Drone di Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 adalah regulasi utama yang mengatur pengoperasian drone di ruang udara Indonesia saat ini. Aturan ini menggantikan PM 180/2015 dan PM 47/2016, dan membawa banyak perubahan signifikan yang perlu dipahami oleh setiap operator drone di Indonesia.
Salah satu perubahan paling penting adalah soal batasan ketinggian. Di uncontrolled airspace, drone boleh terbang sampai ketinggian 400 kaki (sekitar 120 meter) tanpa perlu izin Dirjen. Kalau mau terbang lebih tinggi dari itu, baru butuh persetujuan. Sementara untuk controlled airspace, setiap penerbangan harus atas persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, apapun ketinggiannya.
PM 37/2020 juga membuka peluang untuk operasi-operasi yang sebelumnya dibatasi. Drone sekarang bisa dioperasikan secara BVLOS asalkan dilengkapi sistem Detect and Avoid (DAA) dan tracking system. Operasi malam hari juga diperbolehkan dengan syarat sudah melalui safety assessment dan mendapat persetujuan Dirjen. Bahkan operasi di area pemukiman pun dimungkinkan dengan syarat asuransi, kemampuan drone tertentu, dan jalur terbang yang disetujui.
Yang juga baru adalah pengaturan soal prosedur operasional. PM 37/2020 mewajibkan prosedur penilaian kondisi lingkungan sebelum terbang (meteorologi, temperatur, potensi interferensi elektromagnetik), prosedur koordinasi sebelum-selama-sesudah operasi, prosedur komunikasi dengan unit navigasi penerbangan, dan prosedur emergency dan kontinjensi. Ini semua materi yang diajarkan dalam program pelatihan pilot drone yang berkualitas.
Pelanggaran terhadap PM 37/2020 bukan main-main. Berdasarkan Pasal 421 UU Penerbangan, sanksinya bisa berupa denda hingga Rp2 miliar atau penjara sampai 3 tahun. Jadi bukan cuma soal drone disita — ada konsekuensi hukum yang serius kalau kamu nekat terbang tanpa mematuhi aturan.
PM 63 Tahun 2021 dan CASR Part 107 Indonesia
Selain PM 37/2020, ada satu lagi regulasi penting yang harus dipahami: PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 107 — atau yang sering disebut CASR Part 107 versi Indonesia. Aturan ini mencabut PM 163/2015 dan memberikan kerangka yang lebih modern untuk operasi drone kecil.
CASR Part 107 Indonesia mengatur secara spesifik tentang sistem pesawat udara kecil tanpa awak, termasuk batasan untuk operasi hobi atau rekreasi. Untuk drone yang digunakan sebagai hobi, batas beratnya sampai 7 kg. Meskipun terkesan santai, operator drone hobi tetap harus mematuhi zona terbang, batasan ketinggian, dan tidak boleh terbang di area KKOP.
Dengan dua regulasi yang berlaku secara bersamaan — PM 37/2020 untuk pengoperasian umum dan PM 63/2021 untuk CASR Part 107 — memang agak membingungkan bagi pemula. Intinya begini: PM 37/2020 mengatur aspek operasional dan zonasi, sementara PM 63/2021 lebih fokus pada standar keselamatan dan klasifikasi operasi. Keduanya saling melengkapi dan harus dipahami secara utuh.
Di luar kedua aturan ini, ada juga PM 34/2021 tentang Standar Kelaikudaraan untuk RPAS (Remotely Piloted Aircraft System) dan PM 27/2021 yang mengatur aspek lainnya. Semua regulasi ini membentuk ekosistem regulasi drone Indonesia yang semakin matang. Bagi calon pilot profesional, mengikuti pelatihan pilot drone yang mencakup semua regulasi ini bukan sekadar nice-to-have, tapi benar-benar essential.
Registrasi Drone dan Proses Perizinan di Indonesia
Setiap drone yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Proses registrasi ini dilakukan melalui platform digital SIDOPI (Sistem Informasi Penerbangan Online Pesawat Tanpa Awak) atau SIPUDI. Platform ini memudahkan operator untuk mendaftarkan drone mereka dan mengajukan izin terbang secara online.
Untuk operasi komersial, prosesnya lebih panjang. Selain registrasi drone, operator harus memiliki sertifikasi remote pilot yang masih berlaku, izin operasi penerbangan, dan untuk beberapa jenis operasi, asuransi tanggung gugat. Flight plan juga harus dikoordinasikan dengan AirNav Indonesia, terutama jika terbang di dekat ruang udara terkontrol.
Di Yogyakarta misalnya, ada beberapa kawasan KKOP di sekitar bandara yang sering jadi jebakan bagi pilot drone yang kurang paham. Kalau kamu terbang di dalam radius KKOP tanpa izin, jangan kaget kalau ada petugas yang menghampiri. KKOP ini berbeda dengan no-fly zone di negara lain karena cakupannya mengikuti kontur pendekatan dan keberangkatan pesawat, bukan sekadar radius lingkaran.
Proses perizinan memang terasa ribet di awal, tapi sebenarnya ini investasi yang melindungi kamu sendiri. Dengan izin yang lengkap, kamu punya payung hukum yang jelas kalau terjadi insiden. Dan dari sisi klien, mereka akan jauh lebih percaya memberikan proyek ke pilot yang bisa menunjukkan semua dokumen perizinan yang proper. Semua proses ini biasanya diajarkan secara detail dalam program pelatihan remote pilot yang terakreditasi.
Realita di Lapangan: Antara Aturan dan Praktik
Satu hal yang perlu diakui: ada gap antara apa yang tertulis di regulasi dan apa yang terjadi di lapangan. Masih banyak operator drone di Indonesia yang terbang tanpa izin, tanpa sertifikasi, bahkan tanpa tahu bahwa ada aturan yang harus dipatuhi. Ini bukan berarti regulasinya nggak berguna — justru ini menunjukkan pentingnya edukasi dan sosialisasi.
Di kota-kota besar seperti Jakarta dan Yogyakarta, enforcement sudah mulai lebih ketat. Ada tim gabungan dari Ditjen Hubud, kepolisian, dan TNI AU yang melakukan patroli dan penertiban penggunaan drone ilegal. Beberapa kasus sudah berakhir di meja hijau, dan ini seharusnya jadi wake-up call bagi semua pilot drone yang masih menganggap enteng soal izin dan sertifikasi.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai memanfaatkan platform digital untuk memudahkan proses perizinan. SIDOPI dan SIRU adalah langkah positif yang membuat registrasi dan pengecekan zona terbang lebih mudah diakses. Ke depannya, diharapkan semua proses perizinan bisa dilakukan secara full digital, sehingga operator drone punya lebih sedikit alasan untuk skip prosedur.
Bagi kamu yang beroperasi di sektor konstruksi atau logistik, compliance terhadap regulasi bukan cuma soal menghindari masalah hukum. Ini juga soal reputasi profesional. Klien di sektor-sektor ini biasanya sangat memperhatikan aspek legal dan safety. Pilot yang bisa menunjukkan sertifikasi remote pilot, izin terbang, dan asuransi yang valid akan selalu punya keunggulan dibanding yang tidak.
Penutup
Regulasi drone memang bukan topik yang paling exciting, tapi ini fondasi dari segala hal lain yang kamu lakukan sebagai pilot drone. Tanpa pemahaman regulasi yang kuat, semua skill terbang dan kreativitas kamu berdiri di atas pondasi yang rapuh.
Kabar baiknya, regulasi drone Indonesia sudah cukup mature dan terus berkembang ke arah yang lebih baik. Dengan memahami PM 37/2020, PM 63/2021, dan konteks internasional dari ICAO dan FAA, kamu sudah punya bekal yang kuat untuk beroperasi secara profesional dan legal.
Langkah selanjutnya? Kalau kamu belum punya sertifikasi remote pilot, itu prioritas nomor satu. Cari lembaga pelatihan pilot drone yang terakreditasi, ikuti programnya, dan dapatkan sertifikasi. Itu adalah investasi terbaik yang bisa kamu lakukan untuk karir di industri drone.
No Comments
Leave a comment Cancel