Industri drone global sedang dalam fase pertumbuhan yang luar biasa. Menurut berbagai laporan industri, nilai pasar drone komersial diproyeksikan terus meningkat signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Tapi pertumbuhan ini bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah regulasi — bagaimana memastikan drone bisa terbang dengan aman tanpa mengganggu penerbangan sipil, privasi masyarakat, atau keamanan nasional. Artikel ini akan mengupas tuntas lanskap regulasi drone, dari level internasional sampai ke aturan di Indonesia.
PM 63 Tahun 2021 dan CASR Part 107 Indonesia
Selain PM 37/2020, ada satu lagi regulasi penting yang harus dipahami: PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 107 — atau yang sering disebut CASR Part 107 versi Indonesia. Aturan ini mencabut PM 163/2015 dan memberikan kerangka yang lebih modern untuk operasi drone kecil.
CASR Part 107 Indonesia mengatur secara spesifik tentang sistem pesawat udara kecil tanpa awak, termasuk batasan untuk operasi hobi atau rekreasi. Untuk drone yang digunakan sebagai hobi, batas beratnya sampai 7 kg. Meskipun terkesan santai, operator drone hobi tetap harus mematuhi zona terbang, batasan ketinggian, dan tidak boleh terbang di area KKOP.
Dengan dua regulasi yang berlaku secara bersamaan — PM 37/2020 untuk pengoperasian umum dan PM 63/2021 untuk CASR Part 107 — memang agak membingungkan bagi pemula. Intinya begini: PM 37/2020 mengatur aspek operasional dan zonasi, sementara PM 63/2021 lebih fokus pada standar keselamatan dan klasifikasi operasi. Keduanya saling melengkapi dan harus dipahami secara utuh.
Di luar kedua aturan ini, ada juga PM 34/2021 tentang Standar Kelaikudaraan untuk RPAS (Remotely Piloted Aircraft System) dan PM 27/2021 yang mengatur aspek lainnya. Semua regulasi ini membentuk ekosistem regulasi drone Indonesia yang semakin matang. Bagi calon pilot profesional, mengikuti pelatihan pilot drone yang mencakup semua regulasi ini bukan sekadar nice-to-have, tapi benar-benar essential.
PM 37 Tahun 2020: Regulasi Utama Drone di Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 adalah regulasi utama yang mengatur pengoperasian drone di ruang udara Indonesia saat ini. Aturan ini menggantikan PM 180/2015 dan PM 47/2016, dan membawa banyak perubahan signifikan yang perlu dipahami oleh setiap operator drone di Indonesia.
Salah satu perubahan paling penting adalah soal batasan ketinggian. Di uncontrolled airspace, drone boleh terbang sampai ketinggian 400 kaki (sekitar 120 meter) tanpa perlu izin Dirjen. Kalau mau terbang lebih tinggi dari itu, baru butuh persetujuan. Sementara untuk controlled airspace, setiap penerbangan harus atas persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, apapun ketinggiannya.
PM 37/2020 juga membuka peluang untuk operasi-operasi yang sebelumnya dibatasi. Drone sekarang bisa dioperasikan secara BVLOS asalkan dilengkapi sistem Detect and Avoid (DAA) dan tracking system. Operasi malam hari juga diperbolehkan dengan syarat sudah melalui safety assessment dan mendapat persetujuan Dirjen. Bahkan operasi di area pemukiman pun dimungkinkan dengan syarat asuransi, kemampuan drone tertentu, dan jalur terbang yang disetujui.
Yang juga baru adalah pengaturan soal prosedur operasional. PM 37/2020 mewajibkan prosedur penilaian kondisi lingkungan sebelum terbang (meteorologi, temperatur, potensi interferensi elektromagnetik), prosedur koordinasi sebelum-selama-sesudah operasi, prosedur komunikasi dengan unit navigasi penerbangan, dan prosedur emergency dan kontinjensi. Ini semua materi yang diajarkan dalam program pelatihan pilot drone yang berkualitas.
Pelanggaran terhadap PM 37/2020 bukan main-main. Berdasarkan Pasal 421 UU Penerbangan, sanksinya bisa berupa denda hingga Rp2 miliar atau penjara sampai 3 tahun. Jadi bukan cuma soal drone disita — ada konsekuensi hukum yang serius kalau kamu nekat terbang tanpa mematuhi aturan.
Kenapa Pelatihan Formal Itu Penting untuk Memahami Regulasi
Banyak yang berpikir regulasi drone bisa dipelajari sendiri lewat internet. Memang bisa, tapi ada batasan besar: internet nggak bisa menguji pemahamanmu, nggak bisa koreksi kalau kamu salah interpretasi, dan nggak bisa ngasih sertifikasi yang diakui secara hukum. Di sinilah peran pelatihan pilot drone formal menjadi sangat krusial.
Lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Ditjen Hubud menggunakan kurikulum yang sudah disesuaikan dengan PM 37/2020, PM 63/2021, dan standar ICAO. Instrukturnya adalah pilot berpengalaman yang bisa menjelaskan regulasi bukan sekadar hafalan, tapi dalam konteks operasi lapangan. Mereka bisa cerita dari pengalaman langsung — apa yang terjadi kalau melanggar aturan tertentu, bagaimana proses perizinan di dunia nyata, dan trik-trik agar proses administrasi lebih lancar.
Di Pontianak misalnya, ada beberapa lembaga pelatihan pilot drone yang sudah punya reputasi baik. Durasi pelatihannya bervariasi, mulai dari 3 hari untuk level dasar hingga beberapa minggu untuk spesialisasi tertentu. Biayanya memang nggak murah, tapi kalau dibandingkan dengan potensi denda dan risiko hukum akibat pelanggaran regulasi, investasinya sangat worth it.
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mengikuti ujian sertifikasi yang mencakup teori dan praktik. Sertifikasi remote pilot yang diperoleh dari proses ini menjadi bukti legal bahwa kamu kompeten untuk mengoperasikan drone secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.
Perkembangan Terbaru dan Implikasinya
Dunia regulasi drone itu bergerak cepat. Setiap beberapa bulan ada update baru — entah dari ICAO, FAA, atau Kemenhub. Bagi pilot drone di Palembang, ini bisa terasa overwhelming, tapi sebenarnya juga menunjukkan bahwa industri ini sedang berkembang dan pemerintah serius dalam mengaturnya.
Salah satu perkembangan paling signifikan di level global adalah dorongan untuk mengadopsi Remote ID secara universal. ICAO sudah merekomendasikan standarnya, FAA sudah mengimplementasikan, dan Eropa juga sudah mulai. Indonesia mungkin akan menjadi berikutnya. Pilot yang sudah familiar dengan konsep ini dari sekarang akan lebih siap ketika aturannya resmi berlaku.
Di Indonesia sendiri, ada diskusi tentang perlunya regulasi khusus untuk drone delivery dan drone kargo. Dengan bermunculannya startup logistik yang mulai melirik drone sebagai solusi last-mile delivery, terutama untuk daerah terpencil di Indonesia timur, regulasi yang jelas di area ini sangat dibutuhkan. PM 37/2020 sudah membuka peluang untuk drone kargo, tapi masih butuh aturan pelaksana yang lebih detail.
Untuk pilot drone yang beroperasi di Pekanbaru dan kota-kota lain, mengikuti perkembangan regulasi ini bukan cuma penting tapi juga bisa menjadi peluang bisnis. Pilot yang lebih dulu menguasai operasi BVLOS atau drone delivery akan punya first-mover advantage ketika regulasinya sudah matang. Dan langkah pertama untuk itu adalah mengikuti pelatihan pilot drone yang up-to-date dan mendapatkan sertifikasi remote pilot sebagai fondasi karir.
Kesimpulan
Memahami regulasi drone — baik di level nasional maupun internasional — bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga keunggulan kompetitif. Pilot yang paham regulasi bisa beroperasi dengan lebih percaya diri, menghindari masalah hukum, dan memberikan layanan yang lebih profesional kepada klien.
Dunia regulasi drone masih terus berevolusi. ICAO terus mendorong harmonisasi global, FAA sedang merevolusi operasi BVLOS lewat Part 108, dan Indonesia terus memperbarui aturannya untuk mengakomodasi teknologi dan kebutuhan industri yang berkembang.
Satu hal yang pasti: pilot yang sudah memiliki sertifikasi remote pilot dan terus mengikuti perkembangan regulasi akan selalu berada di posisi yang menguntungkan. Investasi dalam pelatihan pilot drone yang berkualitas adalah langkah pertama — dan terpenting — menuju karir drone yang sukses dan berkelanjutan.
No Comments
Leave a comment Cancel