Sebelum kita bahas lebih dalam, saya mau cerita singkat. Tahun lalu ada kasus pilot drone di Padang yang kena masalah karena menerbangkan drone di zona KKOP tanpa izin. Dronenya disita, orangnya diproses. Padahal niatnya cuma mau ambil footage untuk klien. Kasus kayak gini sebetulnya bisa dihindari kalau sang pilot paham regulasi yang berlaku. Dan itulah kenapa artikel ini saya tulis — biar kamu nggak mengalami hal serupa.
FAA Part 108 dan Revolusi BVLOS
Agustus 2025 menjadi momen bersejarah bagi industri drone global ketika FAA mempublikasikan NPRM (Notice of Proposed Rulemaking) untuk Part 108 — aturan yang akan mengatur operasi Beyond Visual Line of Sight secara rutin dan berskala besar. Ini bukan sekadar update kecil, tapi perubahan paradigma dalam cara FAA meregulasi drone.
Selama ini, kalau mau terbang BVLOS di AS, operator harus mengajukan waiver individual untuk setiap lokasi dan jenis operasi. Prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan dan harus diulang untuk setiap area baru. Part 108 mengubah semua itu. Begitu operator mendapatkan approval untuk suatu operational area, mereka bisa melakukan penerbangan rutin di area tersebut tanpa harus minta izin lagi untuk setiap penerbangan.
Part 108 juga memperkenalkan dua level otorisasi: Permitted Operations untuk operasi berisiko rendah, dan Operational Certificate untuk operasi yang lebih kompleks. Ada lima kategori risiko berdasarkan kepadatan populasi dan parameter operasional. Selain itu, aturan ini mewajibkan sistem detect-and-avoid, Remote ID, dan tracking posisi secara kontinu.
Yang menarik, Part 108 mencakup drone dengan berat sampai 1.320 pounds — jauh lebih besar dari batas 55 pounds di Part 107. Ini membuka pintu untuk operasi pengiriman barang, drone kargo, dan bahkan tahap awal urban air mobility. Final rule diperkirakan terbit awal 2026, dan implementasinya 6-12 bulan setelah itu.
Bagi Indonesia, perkembangan Part 108 ini sangat relevan. PM 37/2020 kita sebenarnya sudah membuka peluang untuk operasi BVLOS dengan syarat tertentu, tapi implementasinya masih terbatas. Dengan adanya kerangka yang lebih jelas dari FAA, ada kemungkinan Indonesia akan memperbarui regulasinya untuk mengakomodasi operasi BVLOS secara lebih sistematis. Pilot yang sudah memiliki sertifikasi remote pilot dan mengikuti pelatihan pilot drone yang mencakup materi BVLOS akan berada di posisi yang sangat menguntungkan ketika aturan ini diterapkan.
Memahami PM 37/2020: Apa yang Berubah dan Kenapa Penting
Saya ingat waktu PM 37/2020 pertama kali diterbitkan pada Juni 2020, banyak pilot drone yang bingung. Aturan sebelumnya (PM 180/2015 dan PM 47/2016) memang lebih sederhana tapi juga lebih terbatas. PM 37/2020 ini lebih komprehensif — dan ya, lebih ribet — tapi juga lebih mengakomodasi kebutuhan industri yang semakin berkembang.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah klasifikasi drone berdasarkan berat. PM 37/2020 menggunakan ambang batas 25 kg sebagai pembatas utama. Drone di bawah 25 kg punya aturan yang relatif lebih sederhana, sementara drone di atas 25 kg memerlukan persyaratan yang lebih ketat termasuk sertifikasi kelaikudaraan dan izin operasi khusus.
Soal zona terbang, PM 37/2020 menegaskan adanya daerah terlarang alias no-fly zone yang mencakup area sekitar bandara (KKOP), instalasi militer, dan kawasan strategis pemerintah. Pemetaan zona ini bisa diakses lewat Sistem Informasi Ruang Udara (SIRU) milik Kemenhub. Operasi drone di zona terlarang hanya diizinkan dengan persetujuan Kementerian Pertahanan atau Kepolisian.
PM 37/2020 juga mengadopsi rekomendasi ICAO terkait pengelolaan ruang udara untuk drone, khususnya dalam klasifikasi risiko, persyaratan registrasi, dan zonasi operasi. Indonesia juga merujuk praktik terbaik dari FAA Part 107 dan EU Regulation 2019/947. Ini artinya, regulasi kita sebenarnya sudah cukup aligned dengan standar internasional.
Bagi kamu yang serius ingin berkarir di industri drone, memahami PM 37/2020 secara mendalam adalah keharusan. Dan cara terbaik untuk mempelajarinya adalah melalui program sertifikasi remote pilot di lembaga yang terakreditasi, di mana kamu akan dibimbing oleh instruktur yang benar-benar paham konteks regulasi ini.
Arah Regulasi Drone ke Depan
Regulasi drone itu bukan dokumen statis — ia terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Beberapa arah perkembangan yang kemungkinan besar akan terjadi dalam beberapa tahun ke depan di Indonesia antara lain: adopsi Remote ID secara wajib, kerangka BVLOS yang lebih sistematis, dan regulasi khusus untuk drone delivery dan urban air mobility.
Di level global, ICAO terus mendorong harmonisasi agar drone bisa beroperasi lintas negara dengan lebih mudah. FAA dengan Part 108-nya akan menjadi ujian besar pertama untuk operasi BVLOS berskala besar, dan hasilnya akan sangat mempengaruhi bagaimana negara lain — termasuk Indonesia — menyusun regulasi mereka.
Bagi kamu yang sekarang sedang mempertimbangkan untuk terjun ke industri drone, ini sebenarnya timing yang bagus. Regulasi masih berkembang, artinya pasar belum terlalu crowded dengan pemain-pemain besar. Tapi kamu harus bergerak cepat — dapatkan sertifikasi remote pilot sekarang, bangun jam terbang, dan ikuti perkembangan regulasi secara aktif.
Program pelatihan pilot drone yang berkualitas tidak hanya mengajarkan regulasi yang berlaku saat ini, tapi juga membekali peserta dengan pemahaman tentang arah regulasi ke depan. Ini membuat lulusan pelatihan lebih siap beradaptasi ketika perubahan aturan terjadi.
Konteks Industri: Kenapa Regulasi Ini Relevan Sekarang
Mungkin kamu bertanya, kenapa sih harus repot-repot memahami regulasi dari ICAO, FAA, atau bahkan PM 37/2020 kalau tujuannya cuma menerbangkan drone untuk foto-foto? Jawabannya tergantung ambisimu. Kalau memang cuma hobi, mungkin cukup tahu aturan dasar saja. Tapi kalau kamu punya visi jangka panjang — entah itu membangun bisnis jasa drone, berkarir di perusahaan real estate, atau bahkan jadi instruktur — pemahaman regulasi yang mendalam itu wajib.
Data dari berbagai lembaga riset menunjukkan bahwa pasar drone komersial di Indonesia tumbuh dengan pesat. Di Samarinda saja, permintaan jasa drone untuk sektor real estate dan infrastruktur meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan-perusahaan besar mulai memasukkan drone ke dalam workflow operasional mereka, dan mereka butuh pilot yang nggak cuma jago terbang tapi juga paham soal regulasi dan compliance.
Di Banjarmasin, saya pernah ngobrol dengan beberapa pilot drone senior yang sudah malang melintang di industri ini. Mereka semua sepakat bahwa pemahaman regulasi itu yang paling sering diremehkan oleh pilot baru, padahal justru itu yang paling sering jadi masalah. Ada yang kehilangan kontrak karena nggak bisa menunjukkan izin terbang, ada juga yang kena denda karena terbang di zona KKOP tanpa sadar.
Itulah kenapa program pelatihan pilot drone yang berkualitas selalu menempatkan regulasi sebagai salah satu modul utama. Bukan karena regulasi itu menyenangkan untuk dipelajari, tapi karena konsekuensinya nyata dan langsung terasa kalau kamu mengabaikannya. Sertifikasi remote pilot memastikan kamu sudah melewati proses pembelajaran yang terstruktur dan teruji.
Penutup
Regulasi drone memang bukan topik yang paling exciting, tapi ini fondasi dari segala hal lain yang kamu lakukan sebagai pilot drone. Tanpa pemahaman regulasi yang kuat, semua skill terbang dan kreativitas kamu berdiri di atas pondasi yang rapuh.
Kabar baiknya, regulasi drone Indonesia sudah cukup mature dan terus berkembang ke arah yang lebih baik. Dengan memahami PM 37/2020, PM 63/2021, dan konteks internasional dari ICAO dan FAA, kamu sudah punya bekal yang kuat untuk beroperasi secara profesional dan legal.
Langkah selanjutnya? Kalau kamu belum punya sertifikasi remote pilot, itu prioritas nomor satu. Cari lembaga pelatihan pilot drone yang terakreditasi, ikuti programnya, dan dapatkan sertifikasi. Itu adalah investasi terbaik yang bisa kamu lakukan untuk karir di industri drone.
No Comments
Leave a comment Cancel