Sebelum kita bahas lebih dalam, saya mau cerita singkat. Tahun lalu ada kasus pilot drone di Yogyakarta yang kena masalah karena menerbangkan drone di zona KKOP tanpa izin. Dronenya disita, orangnya diproses. Padahal niatnya cuma mau ambil footage untuk klien. Kasus kayak gini sebetulnya bisa dihindari kalau sang pilot paham regulasi yang berlaku. Dan itulah kenapa artikel ini saya tulis — biar kamu nggak mengalami hal serupa.
PM 37 Tahun 2020: Regulasi Utama Drone di Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 adalah regulasi utama yang mengatur pengoperasian drone di ruang udara Indonesia saat ini. Aturan ini menggantikan PM 180/2015 dan PM 47/2016, dan membawa banyak perubahan signifikan yang perlu dipahami oleh setiap operator drone di Indonesia.
Salah satu perubahan paling penting adalah soal batasan ketinggian. Di uncontrolled airspace, drone boleh terbang sampai ketinggian 400 kaki (sekitar 120 meter) tanpa perlu izin Dirjen. Kalau mau terbang lebih tinggi dari itu, baru butuh persetujuan. Sementara untuk controlled airspace, setiap penerbangan harus atas persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, apapun ketinggiannya.
PM 37/2020 juga membuka peluang untuk operasi-operasi yang sebelumnya dibatasi. Drone sekarang bisa dioperasikan secara BVLOS asalkan dilengkapi sistem Detect and Avoid (DAA) dan tracking system. Operasi malam hari juga diperbolehkan dengan syarat sudah melalui safety assessment dan mendapat persetujuan Dirjen. Bahkan operasi di area pemukiman pun dimungkinkan dengan syarat asuransi, kemampuan drone tertentu, dan jalur terbang yang disetujui.
Yang juga baru adalah pengaturan soal prosedur operasional. PM 37/2020 mewajibkan prosedur penilaian kondisi lingkungan sebelum terbang (meteorologi, temperatur, potensi interferensi elektromagnetik), prosedur koordinasi sebelum-selama-sesudah operasi, prosedur komunikasi dengan unit navigasi penerbangan, dan prosedur emergency dan kontinjensi. Ini semua materi yang diajarkan dalam program pelatihan pilot drone yang berkualitas.
Pelanggaran terhadap PM 37/2020 bukan main-main. Berdasarkan Pasal 421 UU Penerbangan, sanksinya bisa berupa denda hingga Rp2 miliar atau penjara sampai 3 tahun. Jadi bukan cuma soal drone disita — ada konsekuensi hukum yang serius kalau kamu nekat terbang tanpa mematuhi aturan.
ICAO dan Harmonisasi Regulasi Drone Global
Satu masalah besar dalam industri drone global adalah fragmentasi regulasi. Aturan di Amerika berbeda dengan Eropa, berbeda lagi dengan Asia. Ini bikin repot terutama bagi perusahaan drone yang beroperasi lintas negara. ICAO hadir untuk menjawab masalah ini lewat upaya harmonisasi regulasi.
Pada April 2024, ICAO Council menyetujui sebuah framework policy yang mencakup operasi pesawat otonom, termasuk provisi untuk lisensi remote pilot. Ini langkah besar karena menandakan bahwa ICAO sudah mulai mengantisipasi masa depan di mana drone otonom akan semakin lazim. Framework ini juga mendorong standarisasi Remote ID dan kerangka BVLOS yang bisa dipakai lintas negara.
Michele Merkle, Director Air Navigation Bureau ICAO, pernah menyatakan bahwa building blocks dasar untuk regulasi drone global sudah tersedia — mulai dari licensing, sertifikasi pesawat, hingga sertifikasi operator. Tantangannya sekarang adalah implementasi di level nasional, dan di sinilah peran sertifikasi remote pilot menjadi krusial. Pilot yang sudah tersertifikasi sesuai standar yang merujuk ICAO akan lebih mudah mendapatkan pengakuan internasional.
Sertifikasi Remote Pilot: Lebih dari Sekadar Selembar Kertas
Ada anggapan keliru yang masih sering saya dengar: bahwa sertifikasi remote pilot itu cuma formalitas, selembar kertas yang nggak benar-benar dibutuhkan di lapangan. Ini pemikiran yang berbahaya.
Pertama, sertifikasi itu syarat hukum untuk operasi komersial. Titik. Tanpa ini, setiap penerbangan komersial yang kamu lakukan adalah ilegal. Kedua, proses mendapatkan sertifikasi itu sendiri dirancang untuk memastikan kamu benar-benar paham apa yang kamu lakukan — bukan cuma bisa menerbangkan drone, tapi juga paham kapan boleh terbang, di mana, dengan izin apa, dan bagaimana menangani situasi darurat.
Ketiga — dan ini yang sering dilupakan — sertifikasi adalah diferensiator bisnis. Di era di mana banyak orang punya drone, klien yang serius akan memilih pilot bersertifikasi dibanding yang tidak. Apalagi untuk proyek besar di sektor pertambangan, konstruksi, atau infrastruktur — tender-tender itu hampir selalu mensyaratkan pilot dengan lisensi remote pilot.
Kalau kamu belum punya sertifikasi, langkah terbaik adalah mencari lembaga pelatihan pilot drone yang terakreditasi di kota terdekat. Lakukan riset, baca review, tanyakan alumni — dan investasikan waktu serta biaya untuk mendapatkan sertifikasi yang akan menjadi fondasi karir drone kamu.
Konteks Industri: Kenapa Regulasi Ini Relevan Sekarang
Mungkin kamu bertanya, kenapa sih harus repot-repot memahami regulasi dari ICAO, FAA, atau bahkan PM 37/2020 kalau tujuannya cuma menerbangkan drone untuk foto-foto? Jawabannya tergantung ambisimu. Kalau memang cuma hobi, mungkin cukup tahu aturan dasar saja. Tapi kalau kamu punya visi jangka panjang — entah itu membangun bisnis jasa drone, berkarir di perusahaan kehutanan, atau bahkan jadi instruktur — pemahaman regulasi yang mendalam itu wajib.
Data dari berbagai lembaga riset menunjukkan bahwa pasar drone komersial di Indonesia tumbuh dengan pesat. Di Palembang saja, permintaan jasa drone untuk sektor kehutanan dan energi meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan-perusahaan besar mulai memasukkan drone ke dalam workflow operasional mereka, dan mereka butuh pilot yang nggak cuma jago terbang tapi juga paham soal regulasi dan compliance.
Di Bandung, saya pernah ngobrol dengan beberapa pilot drone senior yang sudah malang melintang di industri ini. Mereka semua sepakat bahwa pemahaman regulasi itu yang paling sering diremehkan oleh pilot baru, padahal justru itu yang paling sering jadi masalah. Ada yang kehilangan kontrak karena nggak bisa menunjukkan izin terbang, ada juga yang kena denda karena terbang di zona KKOP tanpa sadar.
Itulah kenapa program pelatihan pilot drone yang berkualitas selalu menempatkan regulasi sebagai salah satu modul utama. Bukan karena regulasi itu menyenangkan untuk dipelajari, tapi karena konsekuensinya nyata dan langsung terasa kalau kamu mengabaikannya. Sertifikasi remote pilot memastikan kamu sudah melewati proses pembelajaran yang terstruktur dan teruji.
Kesimpulan
Memahami regulasi drone — baik di level nasional maupun internasional — bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga keunggulan kompetitif. Pilot yang paham regulasi bisa beroperasi dengan lebih percaya diri, menghindari masalah hukum, dan memberikan layanan yang lebih profesional kepada klien.
Dunia regulasi drone masih terus berevolusi. ICAO terus mendorong harmonisasi global, FAA sedang merevolusi operasi BVLOS lewat Part 108, dan Indonesia terus memperbarui aturannya untuk mengakomodasi teknologi dan kebutuhan industri yang berkembang.
Satu hal yang pasti: pilot yang sudah memiliki sertifikasi remote pilot dan terus mengikuti perkembangan regulasi akan selalu berada di posisi yang menguntungkan. Investasi dalam pelatihan pilot drone yang berkualitas adalah langkah pertama — dan terpenting — menuju karir drone yang sukses dan berkelanjutan.
No Comments
Leave a comment Cancel