Sebelum kita bahas lebih dalam, saya mau cerita singkat. Tahun lalu ada kasus pilot drone di Makassar yang kena masalah karena menerbangkan drone di zona KKOP tanpa izin. Dronenya disita, orangnya diproses. Padahal niatnya cuma mau ambil footage untuk klien. Kasus kayak gini sebetulnya bisa dihindari kalau sang pilot paham regulasi yang berlaku. Dan itulah kenapa artikel ini saya tulis — biar kamu nggak mengalami hal serupa.
Pelajaran dari FAA: Bagaimana Amerika Mengatur Drone
Amerika Serikat lewat FAA (Federal Aviation Administration) sering jadi rujukan ketika negara lain — termasuk Indonesia — menyusun regulasi drone. Dan memang ada alasannya: FAA sudah punya pengalaman bertahun-tahun dalam mengatur penerbangan sipil, dan pendekatan mereka terhadap drone cukup progresif meski kadang dianggap lambat oleh industri.
Part 107, yang berlaku sejak 2016, jadi tulang punggung regulasi drone komersial di AS. Aturan ini mengharuskan setiap pilot drone komersial memiliki Remote Pilot Certificate. Untuk mendapatkannya, calon pilot harus lulus Aeronautical Knowledge Test yang mencakup berbagai topik mulai dari klasifikasi ruang udara sampai prosedur keselamatan. Sertifikat ini harus diperpanjang setiap 24 bulan lewat online recurrent training.
Hal yang patut diacungi jempol dari FAA adalah pendekatan berbasis performa. Artinya, FAA tidak terlalu memaksakan bagaimana operator harus mencapai keselamatan, tapi menetapkan standar keselamatan yang harus dicapai. Ini memberi ruang bagi inovasi teknologi tanpa mengorbankan keselamatan. Pendekatan serupa mulai diadopsi di Indonesia, terutama dalam PM 37/2020 yang memberikan ruang untuk operasi BVLOS dengan syarat-syarat tertentu.
Indonesia bisa belajar banyak dari pengalaman FAA, terutama dalam hal proses sertifikasi yang terstandarisasi dan sistem waiver yang transparan. Bagi pilot drone Indonesia yang ingin meningkatkan kompetensinya ke level internasional, memahami standar FAA melalui program pelatihan pilot drone yang komprehensif akan menjadi investasi yang sangat berharga.
PM 63 Tahun 2021 dan CASR Part 107 Indonesia
Selain PM 37/2020, ada satu lagi regulasi penting yang harus dipahami: PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 107 — atau yang sering disebut CASR Part 107 versi Indonesia. Aturan ini mencabut PM 163/2015 dan memberikan kerangka yang lebih modern untuk operasi drone kecil.
CASR Part 107 Indonesia mengatur secara spesifik tentang sistem pesawat udara kecil tanpa awak, termasuk batasan untuk operasi hobi atau rekreasi. Untuk drone yang digunakan sebagai hobi, batas beratnya sampai 7 kg. Meskipun terkesan santai, operator drone hobi tetap harus mematuhi zona terbang, batasan ketinggian, dan tidak boleh terbang di area KKOP.
Dengan dua regulasi yang berlaku secara bersamaan — PM 37/2020 untuk pengoperasian umum dan PM 63/2021 untuk CASR Part 107 — memang agak membingungkan bagi pemula. Intinya begini: PM 37/2020 mengatur aspek operasional dan zonasi, sementara PM 63/2021 lebih fokus pada standar keselamatan dan klasifikasi operasi. Keduanya saling melengkapi dan harus dipahami secara utuh.
Di luar kedua aturan ini, ada juga PM 34/2021 tentang Standar Kelaikudaraan untuk RPAS (Remotely Piloted Aircraft System) dan PM 27/2021 yang mengatur aspek lainnya. Semua regulasi ini membentuk ekosistem regulasi drone Indonesia yang semakin matang. Bagi calon pilot profesional, mengikuti pelatihan pilot drone yang mencakup semua regulasi ini bukan sekadar nice-to-have, tapi benar-benar essential.
Perbandingan Regulasi: Indonesia vs AS vs ICAO
Kalau kita bandingkan regulasi drone Indonesia dengan AS dan standar ICAO, ada beberapa kesamaan dan perbedaan yang menarik. Dari sisi batas berat, Indonesia menggunakan ambang 25 kg (sama dengan ICAO Model Regulations Part 101), sementara FAA Part 107 menggunakan 55 pounds (sekitar 25 kg) — jadi sebenarnya hampir sama.
Dari sisi sertifikasi pilot, FAA mewajibkan Remote Pilot Certificate yang diperoleh melalui ujian pengetahuan aeronautika. Indonesia juga mewajibkan sertifikasi remote pilot untuk operasi komersial, dengan proses yang mencakup pelatihan teori dan praktik. ICAO sendiri menetapkan standar minimum untuk lisensi remote pilot yang menjadi acuan bagi negara-negara anggota.
Perbedaan paling mencolok ada di aspek BVLOS dan Remote ID. FAA sedang dalam proses merampungkan Part 108 untuk mengatur BVLOS secara sistematis — final rule diperkirakan terbit awal 2026. Indonesia lewat PM 37/2020 sudah membuka peluang BVLOS tapi implementasinya masih case-by-case. Soal Remote ID, FAA sudah mewajibkannya sejak 2023, sementara Indonesia masih dalam tahap pengembangan.
Secara keseluruhan, regulasi Indonesia sudah cukup aligned dengan standar internasional. Masih ada gap, terutama di area implementasi dan enforcement, tapi arahnya sudah benar. Bagi pilot drone yang mengikuti pelatihan pilot drone berstandar internasional, transisi ke operasi di negara lain seharusnya tidak terlalu sulit karena prinsip-prinsip dasarnya sudah sama.
Perkembangan Terbaru dan Implikasinya
Dunia regulasi drone itu bergerak cepat. Setiap beberapa bulan ada update baru — entah dari ICAO, FAA, atau Kemenhub. Bagi pilot drone di Semarang, ini bisa terasa overwhelming, tapi sebenarnya juga menunjukkan bahwa industri ini sedang berkembang dan pemerintah serius dalam mengaturnya.
Salah satu perkembangan paling signifikan di level global adalah dorongan untuk mengadopsi Remote ID secara universal. ICAO sudah merekomendasikan standarnya, FAA sudah mengimplementasikan, dan Eropa juga sudah mulai. Indonesia mungkin akan menjadi berikutnya. Pilot yang sudah familiar dengan konsep ini dari sekarang akan lebih siap ketika aturannya resmi berlaku.
Di Indonesia sendiri, ada diskusi tentang perlunya regulasi khusus untuk drone delivery dan drone kargo. Dengan bermunculannya startup logistik yang mulai melirik drone sebagai solusi last-mile delivery, terutama untuk daerah terpencil di Indonesia timur, regulasi yang jelas di area ini sangat dibutuhkan. PM 37/2020 sudah membuka peluang untuk drone kargo, tapi masih butuh aturan pelaksana yang lebih detail.
Untuk pilot drone yang beroperasi di Palembang dan kota-kota lain, mengikuti perkembangan regulasi ini bukan cuma penting tapi juga bisa menjadi peluang bisnis. Pilot yang lebih dulu menguasai operasi BVLOS atau drone delivery akan punya first-mover advantage ketika regulasinya sudah matang. Dan langkah pertama untuk itu adalah mengikuti pelatihan pilot drone yang up-to-date dan mendapatkan sertifikasi remote pilot sebagai fondasi karir.
Penutup
Regulasi drone memang bukan topik yang paling exciting, tapi ini fondasi dari segala hal lain yang kamu lakukan sebagai pilot drone. Tanpa pemahaman regulasi yang kuat, semua skill terbang dan kreativitas kamu berdiri di atas pondasi yang rapuh.
Kabar baiknya, regulasi drone Indonesia sudah cukup mature dan terus berkembang ke arah yang lebih baik. Dengan memahami PM 37/2020, PM 63/2021, dan konteks internasional dari ICAO dan FAA, kamu sudah punya bekal yang kuat untuk beroperasi secara profesional dan legal.
Langkah selanjutnya? Kalau kamu belum punya sertifikasi remote pilot, itu prioritas nomor satu. Cari lembaga pelatihan pilot drone yang terakreditasi, ikuti programnya, dan dapatkan sertifikasi. Itu adalah investasi terbaik yang bisa kamu lakukan untuk karir di industri drone.
No Comments
Leave a comment Cancel