Sebelum kita bahas lebih dalam, saya mau cerita singkat. Tahun lalu ada kasus pilot drone di Palembang yang kena masalah karena menerbangkan drone di zona KKOP tanpa izin. Dronenya disita, orangnya diproses. Padahal niatnya cuma mau ambil footage untuk klien. Kasus kayak gini sebetulnya bisa dihindari kalau sang pilot paham regulasi yang berlaku. Dan itulah kenapa artikel ini saya tulis — biar kamu nggak mengalami hal serupa.
Asuransi Drone: Pelengkap Wajib di Mata Regulasi
PM 37/2020 mengatur bahwa operasi drone di area pemukiman harus dijamin asuransi. Tapi sebenarnya, bahkan untuk operasi di area non-pemukiman, memiliki asuransi liability itu sangat disarankan. Bayangkan kalau drone kamu jatuh dan mengenai properti orang lain, atau lebih buruk lagi, mengenai orang — tanpa asuransi, kamu yang harus menanggung semua biayanya.
Jenis asuransi drone yang umum ada tiga: hull insurance (untuk kerusakan drone itu sendiri), liability insurance (untuk tanggung jawab terhadap pihak ketiga), dan payload insurance (untuk kamera dan sensor yang mahal). Untuk operasi komersial, minimal kamu harus punya liability insurance.
Beberapa perusahaan asuransi di Indonesia sudah mulai menawarkan produk khusus untuk drone. Preminya bervariasi tergantung jenis drone, jenis operasi, dan area operasi. Pilot yang sudah memiliki sertifikasi remote pilot dan riwayat terbang yang bersih biasanya mendapatkan premi yang lebih rendah — alasan lagi kenapa sertifikasi itu penting.
Memahami PM 37/2020: Apa yang Berubah dan Kenapa Penting
Saya ingat waktu PM 37/2020 pertama kali diterbitkan pada Juni 2020, banyak pilot drone yang bingung. Aturan sebelumnya (PM 180/2015 dan PM 47/2016) memang lebih sederhana tapi juga lebih terbatas. PM 37/2020 ini lebih komprehensif — dan ya, lebih ribet — tapi juga lebih mengakomodasi kebutuhan industri yang semakin berkembang.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah klasifikasi drone berdasarkan berat. PM 37/2020 menggunakan ambang batas 25 kg sebagai pembatas utama. Drone di bawah 25 kg punya aturan yang relatif lebih sederhana, sementara drone di atas 25 kg memerlukan persyaratan yang lebih ketat termasuk sertifikasi kelaikudaraan dan izin operasi khusus.
Soal zona terbang, PM 37/2020 menegaskan adanya daerah terlarang alias no-fly zone yang mencakup area sekitar bandara (KKOP), instalasi militer, dan kawasan strategis pemerintah. Pemetaan zona ini bisa diakses lewat Sistem Informasi Ruang Udara (SIRU) milik Kemenhub. Operasi drone di zona terlarang hanya diizinkan dengan persetujuan Kementerian Pertahanan atau Kepolisian.
PM 37/2020 juga mengadopsi rekomendasi ICAO terkait pengelolaan ruang udara untuk drone, khususnya dalam klasifikasi risiko, persyaratan registrasi, dan zonasi operasi. Indonesia juga merujuk praktik terbaik dari FAA Part 107 dan EU Regulation 2019/947. Ini artinya, regulasi kita sebenarnya sudah cukup aligned dengan standar internasional.
Bagi kamu yang serius ingin berkarir di industri drone, memahami PM 37/2020 secara mendalam adalah keharusan. Dan cara terbaik untuk mempelajarinya adalah melalui program sertifikasi remote pilot di lembaga yang terakreditasi, di mana kamu akan dibimbing oleh instruktur yang benar-benar paham konteks regulasi ini.
Sertifikasi Remote Pilot: Lebih dari Sekadar Selembar Kertas
Ada anggapan keliru yang masih sering saya dengar: bahwa sertifikasi remote pilot itu cuma formalitas, selembar kertas yang nggak benar-benar dibutuhkan di lapangan. Ini pemikiran yang berbahaya.
Pertama, sertifikasi itu syarat hukum untuk operasi komersial. Titik. Tanpa ini, setiap penerbangan komersial yang kamu lakukan adalah ilegal. Kedua, proses mendapatkan sertifikasi itu sendiri dirancang untuk memastikan kamu benar-benar paham apa yang kamu lakukan — bukan cuma bisa menerbangkan drone, tapi juga paham kapan boleh terbang, di mana, dengan izin apa, dan bagaimana menangani situasi darurat.
Ketiga — dan ini yang sering dilupakan — sertifikasi adalah diferensiator bisnis. Di era di mana banyak orang punya drone, klien yang serius akan memilih pilot bersertifikasi dibanding yang tidak. Apalagi untuk proyek besar di sektor pertambangan, konstruksi, atau infrastruktur — tender-tender itu hampir selalu mensyaratkan pilot dengan lisensi remote pilot.
Kalau kamu belum punya sertifikasi, langkah terbaik adalah mencari lembaga pelatihan pilot drone yang terakreditasi di kota terdekat. Lakukan riset, baca review, tanyakan alumni — dan investasikan waktu serta biaya untuk mendapatkan sertifikasi yang akan menjadi fondasi karir drone kamu.
Perkembangan Terbaru dan Implikasinya
Dunia regulasi drone itu bergerak cepat. Setiap beberapa bulan ada update baru — entah dari ICAO, FAA, atau Kemenhub. Bagi pilot drone di Palembang, ini bisa terasa overwhelming, tapi sebenarnya juga menunjukkan bahwa industri ini sedang berkembang dan pemerintah serius dalam mengaturnya.
Salah satu perkembangan paling signifikan di level global adalah dorongan untuk mengadopsi Remote ID secara universal. ICAO sudah merekomendasikan standarnya, FAA sudah mengimplementasikan, dan Eropa juga sudah mulai. Indonesia mungkin akan menjadi berikutnya. Pilot yang sudah familiar dengan konsep ini dari sekarang akan lebih siap ketika aturannya resmi berlaku.
Di Indonesia sendiri, ada diskusi tentang perlunya regulasi khusus untuk drone delivery dan drone kargo. Dengan bermunculannya startup logistik yang mulai melirik drone sebagai solusi last-mile delivery, terutama untuk daerah terpencil di Indonesia timur, regulasi yang jelas di area ini sangat dibutuhkan. PM 37/2020 sudah membuka peluang untuk drone kargo, tapi masih butuh aturan pelaksana yang lebih detail.
Untuk pilot drone yang beroperasi di Banjarmasin dan kota-kota lain, mengikuti perkembangan regulasi ini bukan cuma penting tapi juga bisa menjadi peluang bisnis. Pilot yang lebih dulu menguasai operasi BVLOS atau drone delivery akan punya first-mover advantage ketika regulasinya sudah matang. Dan langkah pertama untuk itu adalah mengikuti pelatihan pilot drone yang up-to-date dan mendapatkan sertifikasi remote pilot sebagai fondasi karir.
Kesimpulan
Memahami regulasi drone — baik di level nasional maupun internasional — bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga keunggulan kompetitif. Pilot yang paham regulasi bisa beroperasi dengan lebih percaya diri, menghindari masalah hukum, dan memberikan layanan yang lebih profesional kepada klien.
Dunia regulasi drone masih terus berevolusi. ICAO terus mendorong harmonisasi global, FAA sedang merevolusi operasi BVLOS lewat Part 108, dan Indonesia terus memperbarui aturannya untuk mengakomodasi teknologi dan kebutuhan industri yang berkembang.
Satu hal yang pasti: pilot yang sudah memiliki sertifikasi remote pilot dan terus mengikuti perkembangan regulasi akan selalu berada di posisi yang menguntungkan. Investasi dalam pelatihan pilot drone yang berkualitas adalah langkah pertama — dan terpenting — menuju karir drone yang sukses dan berkelanjutan.
No Comments
Leave a comment Cancel