Kalau kamu baru terjun ke dunia drone, ada satu hal yang sering bikin pusing di awal: regulasi. Jujur, ini memang bukan topik paling seru dibanding belajar manuver atau edit footage aerial. Tapi percaya deh, memahami aturan main justru yang bakal menyelamatkan kamu dari masalah di kemudian hari. Di Indonesia sendiri, regulasi drone sudah berkembang cukup pesat sejak 2015 — dan di level internasional, ICAO serta FAA juga terus memperbarui aturan mereka.
FAA Part 108 dan Revolusi BVLOS
Agustus 2025 menjadi momen bersejarah bagi industri drone global ketika FAA mempublikasikan NPRM (Notice of Proposed Rulemaking) untuk Part 108 — aturan yang akan mengatur operasi Beyond Visual Line of Sight secara rutin dan berskala besar. Ini bukan sekadar update kecil, tapi perubahan paradigma dalam cara FAA meregulasi drone.
Selama ini, kalau mau terbang BVLOS di AS, operator harus mengajukan waiver individual untuk setiap lokasi dan jenis operasi. Prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan dan harus diulang untuk setiap area baru. Part 108 mengubah semua itu. Begitu operator mendapatkan approval untuk suatu operational area, mereka bisa melakukan penerbangan rutin di area tersebut tanpa harus minta izin lagi untuk setiap penerbangan.
Part 108 juga memperkenalkan dua level otorisasi: Permitted Operations untuk operasi berisiko rendah, dan Operational Certificate untuk operasi yang lebih kompleks. Ada lima kategori risiko berdasarkan kepadatan populasi dan parameter operasional. Selain itu, aturan ini mewajibkan sistem detect-and-avoid, Remote ID, dan tracking posisi secara kontinu.
Yang menarik, Part 108 mencakup drone dengan berat sampai 1.320 pounds — jauh lebih besar dari batas 55 pounds di Part 107. Ini membuka pintu untuk operasi pengiriman barang, drone kargo, dan bahkan tahap awal urban air mobility. Final rule diperkirakan terbit awal 2026, dan implementasinya 6-12 bulan setelah itu.
Bagi Indonesia, perkembangan Part 108 ini sangat relevan. PM 37/2020 kita sebenarnya sudah membuka peluang untuk operasi BVLOS dengan syarat tertentu, tapi implementasinya masih terbatas. Dengan adanya kerangka yang lebih jelas dari FAA, ada kemungkinan Indonesia akan memperbarui regulasinya untuk mengakomodasi operasi BVLOS secara lebih sistematis. Pilot yang sudah memiliki sertifikasi remote pilot dan mengikuti pelatihan pilot drone yang mencakup materi BVLOS akan berada di posisi yang sangat menguntungkan ketika aturan ini diterapkan.
Memahami PM 37/2020: Apa yang Berubah dan Kenapa Penting
Saya ingat waktu PM 37/2020 pertama kali diterbitkan pada Juni 2020, banyak pilot drone yang bingung. Aturan sebelumnya (PM 180/2015 dan PM 47/2016) memang lebih sederhana tapi juga lebih terbatas. PM 37/2020 ini lebih komprehensif — dan ya, lebih ribet — tapi juga lebih mengakomodasi kebutuhan industri yang semakin berkembang.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah klasifikasi drone berdasarkan berat. PM 37/2020 menggunakan ambang batas 25 kg sebagai pembatas utama. Drone di bawah 25 kg punya aturan yang relatif lebih sederhana, sementara drone di atas 25 kg memerlukan persyaratan yang lebih ketat termasuk sertifikasi kelaikudaraan dan izin operasi khusus.
Soal zona terbang, PM 37/2020 menegaskan adanya daerah terlarang alias no-fly zone yang mencakup area sekitar bandara (KKOP), instalasi militer, dan kawasan strategis pemerintah. Pemetaan zona ini bisa diakses lewat Sistem Informasi Ruang Udara (SIRU) milik Kemenhub. Operasi drone di zona terlarang hanya diizinkan dengan persetujuan Kementerian Pertahanan atau Kepolisian.
PM 37/2020 juga mengadopsi rekomendasi ICAO terkait pengelolaan ruang udara untuk drone, khususnya dalam klasifikasi risiko, persyaratan registrasi, dan zonasi operasi. Indonesia juga merujuk praktik terbaik dari FAA Part 107 dan EU Regulation 2019/947. Ini artinya, regulasi kita sebenarnya sudah cukup aligned dengan standar internasional.
Bagi kamu yang serius ingin berkarir di industri drone, memahami PM 37/2020 secara mendalam adalah keharusan. Dan cara terbaik untuk mempelajarinya adalah melalui program sertifikasi remote pilot di lembaga yang terakreditasi, di mana kamu akan dibimbing oleh instruktur yang benar-benar paham konteks regulasi ini.
Arah Regulasi Drone ke Depan
Regulasi drone itu bukan dokumen statis — ia terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Beberapa arah perkembangan yang kemungkinan besar akan terjadi dalam beberapa tahun ke depan di Indonesia antara lain: adopsi Remote ID secara wajib, kerangka BVLOS yang lebih sistematis, dan regulasi khusus untuk drone delivery dan urban air mobility.
Di level global, ICAO terus mendorong harmonisasi agar drone bisa beroperasi lintas negara dengan lebih mudah. FAA dengan Part 108-nya akan menjadi ujian besar pertama untuk operasi BVLOS berskala besar, dan hasilnya akan sangat mempengaruhi bagaimana negara lain — termasuk Indonesia — menyusun regulasi mereka.
Bagi kamu yang sekarang sedang mempertimbangkan untuk terjun ke industri drone, ini sebenarnya timing yang bagus. Regulasi masih berkembang, artinya pasar belum terlalu crowded dengan pemain-pemain besar. Tapi kamu harus bergerak cepat — dapatkan sertifikasi remote pilot sekarang, bangun jam terbang, dan ikuti perkembangan regulasi secara aktif.
Program pelatihan pilot drone yang berkualitas tidak hanya mengajarkan regulasi yang berlaku saat ini, tapi juga membekali peserta dengan pemahaman tentang arah regulasi ke depan. Ini membuat lulusan pelatihan lebih siap beradaptasi ketika perubahan aturan terjadi.
Perkembangan Terbaru dan Implikasinya
Dunia regulasi drone itu bergerak cepat. Setiap beberapa bulan ada update baru — entah dari ICAO, FAA, atau Kemenhub. Bagi pilot drone di Bandung, ini bisa terasa overwhelming, tapi sebenarnya juga menunjukkan bahwa industri ini sedang berkembang dan pemerintah serius dalam mengaturnya.
Salah satu perkembangan paling signifikan di level global adalah dorongan untuk mengadopsi Remote ID secara universal. ICAO sudah merekomendasikan standarnya, FAA sudah mengimplementasikan, dan Eropa juga sudah mulai. Indonesia mungkin akan menjadi berikutnya. Pilot yang sudah familiar dengan konsep ini dari sekarang akan lebih siap ketika aturannya resmi berlaku.
Di Indonesia sendiri, ada diskusi tentang perlunya regulasi khusus untuk drone delivery dan drone kargo. Dengan bermunculannya startup logistik yang mulai melirik drone sebagai solusi last-mile delivery, terutama untuk daerah terpencil di Indonesia timur, regulasi yang jelas di area ini sangat dibutuhkan. PM 37/2020 sudah membuka peluang untuk drone kargo, tapi masih butuh aturan pelaksana yang lebih detail.
Untuk pilot drone yang beroperasi di Manado dan kota-kota lain, mengikuti perkembangan regulasi ini bukan cuma penting tapi juga bisa menjadi peluang bisnis. Pilot yang lebih dulu menguasai operasi BVLOS atau drone delivery akan punya first-mover advantage ketika regulasinya sudah matang. Dan langkah pertama untuk itu adalah mengikuti pelatihan pilot drone yang up-to-date dan mendapatkan sertifikasi remote pilot sebagai fondasi karir.
Kesimpulan
Memahami regulasi drone — baik di level nasional maupun internasional — bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga keunggulan kompetitif. Pilot yang paham regulasi bisa beroperasi dengan lebih percaya diri, menghindari masalah hukum, dan memberikan layanan yang lebih profesional kepada klien.
Dunia regulasi drone masih terus berevolusi. ICAO terus mendorong harmonisasi global, FAA sedang merevolusi operasi BVLOS lewat Part 108, dan Indonesia terus memperbarui aturannya untuk mengakomodasi teknologi dan kebutuhan industri yang berkembang.
Satu hal yang pasti: pilot yang sudah memiliki sertifikasi remote pilot dan terus mengikuti perkembangan regulasi akan selalu berada di posisi yang menguntungkan. Investasi dalam pelatihan pilot drone yang berkualitas adalah langkah pertama — dan terpenting — menuju karir drone yang sukses dan berkelanjutan.
No Comments
Leave a comment Cancel