Kalau ditanya apa yang membedakan pilot drone profesional dengan yang amatir, jawabannya bukan soal seberapa mahal drone yang dipakai. Bukan juga soal seberapa cantik hasilnya di Instagram. Jawabannya sederhana: pemahaman regulasi. Pilot profesional tahu persis di mana boleh terbang, kapan harus minta izin, dan dokumen apa saja yang harus disiapkan. Itu yang bikin klien percaya, dan itu juga yang bikin kamu terhindar dari masalah hukum.
FAA Part 108 dan Revolusi BVLOS
Agustus 2025 menjadi momen bersejarah bagi industri drone global ketika FAA mempublikasikan NPRM (Notice of Proposed Rulemaking) untuk Part 108 — aturan yang akan mengatur operasi Beyond Visual Line of Sight secara rutin dan berskala besar. Ini bukan sekadar update kecil, tapi perubahan paradigma dalam cara FAA meregulasi drone.
Selama ini, kalau mau terbang BVLOS di AS, operator harus mengajukan waiver individual untuk setiap lokasi dan jenis operasi. Prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan dan harus diulang untuk setiap area baru. Part 108 mengubah semua itu. Begitu operator mendapatkan approval untuk suatu operational area, mereka bisa melakukan penerbangan rutin di area tersebut tanpa harus minta izin lagi untuk setiap penerbangan.
Part 108 juga memperkenalkan dua level otorisasi: Permitted Operations untuk operasi berisiko rendah, dan Operational Certificate untuk operasi yang lebih kompleks. Ada lima kategori risiko berdasarkan kepadatan populasi dan parameter operasional. Selain itu, aturan ini mewajibkan sistem detect-and-avoid, Remote ID, dan tracking posisi secara kontinu.
Yang menarik, Part 108 mencakup drone dengan berat sampai 1.320 pounds — jauh lebih besar dari batas 55 pounds di Part 107. Ini membuka pintu untuk operasi pengiriman barang, drone kargo, dan bahkan tahap awal urban air mobility. Final rule diperkirakan terbit awal 2026, dan implementasinya 6-12 bulan setelah itu.
Bagi Indonesia, perkembangan Part 108 ini sangat relevan. PM 37/2020 kita sebenarnya sudah membuka peluang untuk operasi BVLOS dengan syarat tertentu, tapi implementasinya masih terbatas. Dengan adanya kerangka yang lebih jelas dari FAA, ada kemungkinan Indonesia akan memperbarui regulasinya untuk mengakomodasi operasi BVLOS secara lebih sistematis. Pilot yang sudah memiliki sertifikasi remote pilot dan mengikuti pelatihan pilot drone yang mencakup materi BVLOS akan berada di posisi yang sangat menguntungkan ketika aturan ini diterapkan.
Memahami PM 37/2020: Apa yang Berubah dan Kenapa Penting
Saya ingat waktu PM 37/2020 pertama kali diterbitkan pada Juni 2020, banyak pilot drone yang bingung. Aturan sebelumnya (PM 180/2015 dan PM 47/2016) memang lebih sederhana tapi juga lebih terbatas. PM 37/2020 ini lebih komprehensif — dan ya, lebih ribet — tapi juga lebih mengakomodasi kebutuhan industri yang semakin berkembang.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah klasifikasi drone berdasarkan berat. PM 37/2020 menggunakan ambang batas 25 kg sebagai pembatas utama. Drone di bawah 25 kg punya aturan yang relatif lebih sederhana, sementara drone di atas 25 kg memerlukan persyaratan yang lebih ketat termasuk sertifikasi kelaikudaraan dan izin operasi khusus.
Soal zona terbang, PM 37/2020 menegaskan adanya daerah terlarang alias no-fly zone yang mencakup area sekitar bandara (KKOP), instalasi militer, dan kawasan strategis pemerintah. Pemetaan zona ini bisa diakses lewat Sistem Informasi Ruang Udara (SIRU) milik Kemenhub. Operasi drone di zona terlarang hanya diizinkan dengan persetujuan Kementerian Pertahanan atau Kepolisian.
PM 37/2020 juga mengadopsi rekomendasi ICAO terkait pengelolaan ruang udara untuk drone, khususnya dalam klasifikasi risiko, persyaratan registrasi, dan zonasi operasi. Indonesia juga merujuk praktik terbaik dari FAA Part 107 dan EU Regulation 2019/947. Ini artinya, regulasi kita sebenarnya sudah cukup aligned dengan standar internasional.
Bagi kamu yang serius ingin berkarir di industri drone, memahami PM 37/2020 secara mendalam adalah keharusan. Dan cara terbaik untuk mempelajarinya adalah melalui program sertifikasi remote pilot di lembaga yang terakreditasi, di mana kamu akan dibimbing oleh instruktur yang benar-benar paham konteks regulasi ini.
Arah Regulasi Drone ke Depan
Regulasi drone itu bukan dokumen statis — ia terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Beberapa arah perkembangan yang kemungkinan besar akan terjadi dalam beberapa tahun ke depan di Indonesia antara lain: adopsi Remote ID secara wajib, kerangka BVLOS yang lebih sistematis, dan regulasi khusus untuk drone delivery dan urban air mobility.
Di level global, ICAO terus mendorong harmonisasi agar drone bisa beroperasi lintas negara dengan lebih mudah. FAA dengan Part 108-nya akan menjadi ujian besar pertama untuk operasi BVLOS berskala besar, dan hasilnya akan sangat mempengaruhi bagaimana negara lain — termasuk Indonesia — menyusun regulasi mereka.
Bagi kamu yang sekarang sedang mempertimbangkan untuk terjun ke industri drone, ini sebenarnya timing yang bagus. Regulasi masih berkembang, artinya pasar belum terlalu crowded dengan pemain-pemain besar. Tapi kamu harus bergerak cepat — dapatkan sertifikasi remote pilot sekarang, bangun jam terbang, dan ikuti perkembangan regulasi secara aktif.
Program pelatihan pilot drone yang berkualitas tidak hanya mengajarkan regulasi yang berlaku saat ini, tapi juga membekali peserta dengan pemahaman tentang arah regulasi ke depan. Ini membuat lulusan pelatihan lebih siap beradaptasi ketika perubahan aturan terjadi.
Realita di Lapangan: Antara Aturan dan Praktik
Satu hal yang perlu diakui: ada gap antara apa yang tertulis di regulasi dan apa yang terjadi di lapangan. Masih banyak operator drone di Indonesia yang terbang tanpa izin, tanpa sertifikasi, bahkan tanpa tahu bahwa ada aturan yang harus dipatuhi. Ini bukan berarti regulasinya nggak berguna — justru ini menunjukkan pentingnya edukasi dan sosialisasi.
Di kota-kota besar seperti Semarang dan Samarinda, enforcement sudah mulai lebih ketat. Ada tim gabungan dari Ditjen Hubud, kepolisian, dan TNI AU yang melakukan patroli dan penertiban penggunaan drone ilegal. Beberapa kasus sudah berakhir di meja hijau, dan ini seharusnya jadi wake-up call bagi semua pilot drone yang masih menganggap enteng soal izin dan sertifikasi.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai memanfaatkan platform digital untuk memudahkan proses perizinan. SIDOPI dan SIRU adalah langkah positif yang membuat registrasi dan pengecekan zona terbang lebih mudah diakses. Ke depannya, diharapkan semua proses perizinan bisa dilakukan secara full digital, sehingga operator drone punya lebih sedikit alasan untuk skip prosedur.
Bagi kamu yang beroperasi di sektor logistik atau pertambangan, compliance terhadap regulasi bukan cuma soal menghindari masalah hukum. Ini juga soal reputasi profesional. Klien di sektor-sektor ini biasanya sangat memperhatikan aspek legal dan safety. Pilot yang bisa menunjukkan sertifikasi remote pilot, izin terbang, dan asuransi yang valid akan selalu punya keunggulan dibanding yang tidak.
Penutup
Regulasi drone memang bukan topik yang paling exciting, tapi ini fondasi dari segala hal lain yang kamu lakukan sebagai pilot drone. Tanpa pemahaman regulasi yang kuat, semua skill terbang dan kreativitas kamu berdiri di atas pondasi yang rapuh.
Kabar baiknya, regulasi drone Indonesia sudah cukup mature dan terus berkembang ke arah yang lebih baik. Dengan memahami PM 37/2020, PM 63/2021, dan konteks internasional dari ICAO dan FAA, kamu sudah punya bekal yang kuat untuk beroperasi secara profesional dan legal.
Langkah selanjutnya? Kalau kamu belum punya sertifikasi remote pilot, itu prioritas nomor satu. Cari lembaga pelatihan pilot drone yang terakreditasi, ikuti programnya, dan dapatkan sertifikasi. Itu adalah investasi terbaik yang bisa kamu lakukan untuk karir di industri drone.
No Comments
Leave a comment Cancel