1. Regulasi

BVLOS Drone: Regulasi Terbaru dari FAA Part 108 dan Peluang di Indonesia

Kalau kamu baru terjun ke dunia drone, ada satu hal yang sering bikin pusing di awal: regulasi. Jujur, ini memang bukan topik paling seru dibanding belajar manuver atau edit footage aerial. Tapi percaya deh, memahami aturan main justru yang bakal menyelamatkan kamu dari masalah di kemudian hari. Di Indonesia sendiri, regulasi drone sudah berkembang cukup pesat sejak 2015 — dan di level internasional, ICAO serta FAA juga terus memperbarui aturan mereka.

FAA Part 108 dan Revolusi BVLOS

Agustus 2025 menjadi momen bersejarah bagi industri drone global ketika FAA mempublikasikan NPRM (Notice of Proposed Rulemaking) untuk Part 108 — aturan yang akan mengatur operasi Beyond Visual Line of Sight secara rutin dan berskala besar. Ini bukan sekadar update kecil, tapi perubahan paradigma dalam cara FAA meregulasi drone.

Selama ini, kalau mau terbang BVLOS di AS, operator harus mengajukan waiver individual untuk setiap lokasi dan jenis operasi. Prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan dan harus diulang untuk setiap area baru. Part 108 mengubah semua itu. Begitu operator mendapatkan approval untuk suatu operational area, mereka bisa melakukan penerbangan rutin di area tersebut tanpa harus minta izin lagi untuk setiap penerbangan.

Part 108 juga memperkenalkan dua level otorisasi: Permitted Operations untuk operasi berisiko rendah, dan Operational Certificate untuk operasi yang lebih kompleks. Ada lima kategori risiko berdasarkan kepadatan populasi dan parameter operasional. Selain itu, aturan ini mewajibkan sistem detect-and-avoid, Remote ID, dan tracking posisi secara kontinu.

Yang menarik, Part 108 mencakup drone dengan berat sampai 1.320 pounds — jauh lebih besar dari batas 55 pounds di Part 107. Ini membuka pintu untuk operasi pengiriman barang, drone kargo, dan bahkan tahap awal urban air mobility. Final rule diperkirakan terbit awal 2026, dan implementasinya 6-12 bulan setelah itu.

Bagi Indonesia, perkembangan Part 108 ini sangat relevan. PM 37/2020 kita sebenarnya sudah membuka peluang untuk operasi BVLOS dengan syarat tertentu, tapi implementasinya masih terbatas. Dengan adanya kerangka yang lebih jelas dari FAA, ada kemungkinan Indonesia akan memperbarui regulasinya untuk mengakomodasi operasi BVLOS secara lebih sistematis. Pilot yang sudah memiliki sertifikasi remote pilot dan mengikuti pelatihan pilot drone yang mencakup materi BVLOS akan berada di posisi yang sangat menguntungkan ketika aturan ini diterapkan.

PM 37 Tahun 2020: Regulasi Utama Drone di Indonesia

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 adalah regulasi utama yang mengatur pengoperasian drone di ruang udara Indonesia saat ini. Aturan ini menggantikan PM 180/2015 dan PM 47/2016, dan membawa banyak perubahan signifikan yang perlu dipahami oleh setiap operator drone di Indonesia.

Salah satu perubahan paling penting adalah soal batasan ketinggian. Di uncontrolled airspace, drone boleh terbang sampai ketinggian 400 kaki (sekitar 120 meter) tanpa perlu izin Dirjen. Kalau mau terbang lebih tinggi dari itu, baru butuh persetujuan. Sementara untuk controlled airspace, setiap penerbangan harus atas persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, apapun ketinggiannya.

PM 37/2020 juga membuka peluang untuk operasi-operasi yang sebelumnya dibatasi. Drone sekarang bisa dioperasikan secara BVLOS asalkan dilengkapi sistem Detect and Avoid (DAA) dan tracking system. Operasi malam hari juga diperbolehkan dengan syarat sudah melalui safety assessment dan mendapat persetujuan Dirjen. Bahkan operasi di area pemukiman pun dimungkinkan dengan syarat asuransi, kemampuan drone tertentu, dan jalur terbang yang disetujui.

Yang juga baru adalah pengaturan soal prosedur operasional. PM 37/2020 mewajibkan prosedur penilaian kondisi lingkungan sebelum terbang (meteorologi, temperatur, potensi interferensi elektromagnetik), prosedur koordinasi sebelum-selama-sesudah operasi, prosedur komunikasi dengan unit navigasi penerbangan, dan prosedur emergency dan kontinjensi. Ini semua materi yang diajarkan dalam program pelatihan pilot drone yang berkualitas.

Pelanggaran terhadap PM 37/2020 bukan main-main. Berdasarkan Pasal 421 UU Penerbangan, sanksinya bisa berupa denda hingga Rp2 miliar atau penjara sampai 3 tahun. Jadi bukan cuma soal drone disita — ada konsekuensi hukum yang serius kalau kamu nekat terbang tanpa mematuhi aturan.

Arah Regulasi Drone ke Depan

Regulasi drone itu bukan dokumen statis — ia terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Beberapa arah perkembangan yang kemungkinan besar akan terjadi dalam beberapa tahun ke depan di Indonesia antara lain: adopsi Remote ID secara wajib, kerangka BVLOS yang lebih sistematis, dan regulasi khusus untuk drone delivery dan urban air mobility.

Di level global, ICAO terus mendorong harmonisasi agar drone bisa beroperasi lintas negara dengan lebih mudah. FAA dengan Part 108-nya akan menjadi ujian besar pertama untuk operasi BVLOS berskala besar, dan hasilnya akan sangat mempengaruhi bagaimana negara lain — termasuk Indonesia — menyusun regulasi mereka.

Bagi kamu yang sekarang sedang mempertimbangkan untuk terjun ke industri drone, ini sebenarnya timing yang bagus. Regulasi masih berkembang, artinya pasar belum terlalu crowded dengan pemain-pemain besar. Tapi kamu harus bergerak cepat — dapatkan sertifikasi remote pilot sekarang, bangun jam terbang, dan ikuti perkembangan regulasi secara aktif.

Program pelatihan pilot drone yang berkualitas tidak hanya mengajarkan regulasi yang berlaku saat ini, tapi juga membekali peserta dengan pemahaman tentang arah regulasi ke depan. Ini membuat lulusan pelatihan lebih siap beradaptasi ketika perubahan aturan terjadi.

Perkembangan Terbaru dan Implikasinya

Dunia regulasi drone itu bergerak cepat. Setiap beberapa bulan ada update baru — entah dari ICAO, FAA, atau Kemenhub. Bagi pilot drone di Jakarta, ini bisa terasa overwhelming, tapi sebenarnya juga menunjukkan bahwa industri ini sedang berkembang dan pemerintah serius dalam mengaturnya.

Salah satu perkembangan paling signifikan di level global adalah dorongan untuk mengadopsi Remote ID secara universal. ICAO sudah merekomendasikan standarnya, FAA sudah mengimplementasikan, dan Eropa juga sudah mulai. Indonesia mungkin akan menjadi berikutnya. Pilot yang sudah familiar dengan konsep ini dari sekarang akan lebih siap ketika aturannya resmi berlaku.

Di Indonesia sendiri, ada diskusi tentang perlunya regulasi khusus untuk drone delivery dan drone kargo. Dengan bermunculannya startup logistik yang mulai melirik drone sebagai solusi last-mile delivery, terutama untuk daerah terpencil di Indonesia timur, regulasi yang jelas di area ini sangat dibutuhkan. PM 37/2020 sudah membuka peluang untuk drone kargo, tapi masih butuh aturan pelaksana yang lebih detail.

Untuk pilot drone yang beroperasi di Pekanbaru dan kota-kota lain, mengikuti perkembangan regulasi ini bukan cuma penting tapi juga bisa menjadi peluang bisnis. Pilot yang lebih dulu menguasai operasi BVLOS atau drone delivery akan punya first-mover advantage ketika regulasinya sudah matang. Dan langkah pertama untuk itu adalah mengikuti pelatihan pilot drone yang up-to-date dan mendapatkan sertifikasi remote pilot sebagai fondasi karir.

Penutup

Regulasi drone memang bukan topik yang paling exciting, tapi ini fondasi dari segala hal lain yang kamu lakukan sebagai pilot drone. Tanpa pemahaman regulasi yang kuat, semua skill terbang dan kreativitas kamu berdiri di atas pondasi yang rapuh.

Kabar baiknya, regulasi drone Indonesia sudah cukup mature dan terus berkembang ke arah yang lebih baik. Dengan memahami PM 37/2020, PM 63/2021, dan konteks internasional dari ICAO dan FAA, kamu sudah punya bekal yang kuat untuk beroperasi secara profesional dan legal.

Langkah selanjutnya? Kalau kamu belum punya sertifikasi remote pilot, itu prioritas nomor satu. Cari lembaga pelatihan pilot drone yang terakreditasi, ikuti programnya, dan dapatkan sertifikasi. Itu adalah investasi terbaik yang bisa kamu lakukan untuk karir di industri drone.

Comments to: BVLOS Drone: Regulasi Terbaru dari FAA Part 108 dan Peluang di Indonesia

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Attach images - Only PNG, JPG, JPEG and GIF are supported.