1. Regulasi

Memahami FAA Part 107 dan Relevansinya dengan Regulasi Drone di Indonesia

Industri drone global sedang dalam fase pertumbuhan yang luar biasa. Menurut berbagai laporan industri, nilai pasar drone komersial diproyeksikan terus meningkat signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Tapi pertumbuhan ini bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah regulasi — bagaimana memastikan drone bisa terbang dengan aman tanpa mengganggu penerbangan sipil, privasi masyarakat, atau keamanan nasional. Artikel ini akan mengupas tuntas lanskap regulasi drone, dari level internasional sampai ke aturan di Indonesia.

FAA Part 107: Standar Emas Regulasi Drone Komersial

Kalau bicara regulasi drone, FAA Part 107 dari Amerika Serikat bisa dibilang jadi benchmark global. Aturan ini berlaku sejak Agustus 2016 dan mengatur operasi drone komersial untuk pesawat tanpa awak dengan berat di bawah 55 pounds (sekitar 25 kg). Meskipun ini aturan AS, banyak prinsipnya yang diadopsi oleh negara lain — termasuk Indonesia lewat CASR Part 107.

Untuk bisa menerbangkan drone secara komersial di AS, kamu harus punya Remote Pilot Certificate with small UAS rating. Syaratnya: minimal 16 tahun, bisa berbahasa Inggris, kondisi fisik dan mental yang memadai, dan lulus ujian pengetahuan aeronautika di pusat ujian yang diakui FAA. Ujiannya mencakup regulasi penerbangan, efek cuaca terhadap performa drone, prosedur darurat, dan klasifikasi ruang udara.

Beberapa aturan operasi utama Part 107 yang perlu diketahui: drone harus tetap dalam visual line of sight (VLOS) pilot, terbang di bawah 400 kaki AGL, tidak boleh terbang di atas orang yang tidak terlibat dalam operasi, dan pilot tidak boleh mengoperasikan lebih dari satu drone secara bersamaan. Penerbangan malam diperbolehkan sejak 2021 dengan syarat drone dilengkapi lampu anti-tabrakan yang terlihat dari jarak 3 mil.

Yang menarik, banyak batasan Part 107 ini bisa di-waiver jika operator bisa membuktikan bahwa operasinya tetap aman. Waiver yang paling sering diminta adalah untuk operasi BVLOS, terbang malam, dan terbang di atas orang. Proses waiver ini memang agak panjang, tapi memberikan fleksibilitas bagi operator yang punya kebutuhan khusus.

Sejak September 2023, FAA juga mewajibkan Remote ID untuk semua drone yang memerlukan registrasi. Remote ID ini semacam plat nomor digital yang memungkinkan identifikasi drone saat sedang terbang. Aturan ini jadi fondasi penting untuk integrasi drone ke ruang udara nasional, dan kemungkinan besar Indonesia juga akan mengadopsi sistem serupa dalam beberapa tahun ke depan.

Perbandingan Regulasi: Indonesia vs AS vs ICAO

Kalau kita bandingkan regulasi drone Indonesia dengan AS dan standar ICAO, ada beberapa kesamaan dan perbedaan yang menarik. Dari sisi batas berat, Indonesia menggunakan ambang 25 kg (sama dengan ICAO Model Regulations Part 101), sementara FAA Part 107 menggunakan 55 pounds (sekitar 25 kg) — jadi sebenarnya hampir sama.

Dari sisi sertifikasi pilot, FAA mewajibkan Remote Pilot Certificate yang diperoleh melalui ujian pengetahuan aeronautika. Indonesia juga mewajibkan sertifikasi remote pilot untuk operasi komersial, dengan proses yang mencakup pelatihan teori dan praktik. ICAO sendiri menetapkan standar minimum untuk lisensi remote pilot yang menjadi acuan bagi negara-negara anggota.

Perbedaan paling mencolok ada di aspek BVLOS dan Remote ID. FAA sedang dalam proses merampungkan Part 108 untuk mengatur BVLOS secara sistematis — final rule diperkirakan terbit awal 2026. Indonesia lewat PM 37/2020 sudah membuka peluang BVLOS tapi implementasinya masih case-by-case. Soal Remote ID, FAA sudah mewajibkannya sejak 2023, sementara Indonesia masih dalam tahap pengembangan.

Secara keseluruhan, regulasi Indonesia sudah cukup aligned dengan standar internasional. Masih ada gap, terutama di area implementasi dan enforcement, tapi arahnya sudah benar. Bagi pilot drone yang mengikuti pelatihan pilot drone berstandar internasional, transisi ke operasi di negara lain seharusnya tidak terlalu sulit karena prinsip-prinsip dasarnya sudah sama.

Sertifikasi Remote Pilot: Lebih dari Sekadar Selembar Kertas

Ada anggapan keliru yang masih sering saya dengar: bahwa sertifikasi remote pilot itu cuma formalitas, selembar kertas yang nggak benar-benar dibutuhkan di lapangan. Ini pemikiran yang berbahaya.

Pertama, sertifikasi itu syarat hukum untuk operasi komersial. Titik. Tanpa ini, setiap penerbangan komersial yang kamu lakukan adalah ilegal. Kedua, proses mendapatkan sertifikasi itu sendiri dirancang untuk memastikan kamu benar-benar paham apa yang kamu lakukan — bukan cuma bisa menerbangkan drone, tapi juga paham kapan boleh terbang, di mana, dengan izin apa, dan bagaimana menangani situasi darurat.

Ketiga — dan ini yang sering dilupakan — sertifikasi adalah diferensiator bisnis. Di era di mana banyak orang punya drone, klien yang serius akan memilih pilot bersertifikasi dibanding yang tidak. Apalagi untuk proyek besar di sektor pertambangan, konstruksi, atau infrastruktur — tender-tender itu hampir selalu mensyaratkan pilot dengan lisensi remote pilot.

Kalau kamu belum punya sertifikasi, langkah terbaik adalah mencari lembaga pelatihan pilot drone yang terakreditasi di kota terdekat. Lakukan riset, baca review, tanyakan alumni — dan investasikan waktu serta biaya untuk mendapatkan sertifikasi yang akan menjadi fondasi karir drone kamu.

Konteks Industri: Kenapa Regulasi Ini Relevan Sekarang

Mungkin kamu bertanya, kenapa sih harus repot-repot memahami regulasi dari ICAO, FAA, atau bahkan PM 37/2020 kalau tujuannya cuma menerbangkan drone untuk foto-foto? Jawabannya tergantung ambisimu. Kalau memang cuma hobi, mungkin cukup tahu aturan dasar saja. Tapi kalau kamu punya visi jangka panjang — entah itu membangun bisnis jasa drone, berkarir di perusahaan kehutanan, atau bahkan jadi instruktur — pemahaman regulasi yang mendalam itu wajib.

Data dari berbagai lembaga riset menunjukkan bahwa pasar drone komersial di Indonesia tumbuh dengan pesat. Di Malang saja, permintaan jasa drone untuk sektor kehutanan dan perkebunan meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan-perusahaan besar mulai memasukkan drone ke dalam workflow operasional mereka, dan mereka butuh pilot yang nggak cuma jago terbang tapi juga paham soal regulasi dan compliance.

Di Makassar, saya pernah ngobrol dengan beberapa pilot drone senior yang sudah malang melintang di industri ini. Mereka semua sepakat bahwa pemahaman regulasi itu yang paling sering diremehkan oleh pilot baru, padahal justru itu yang paling sering jadi masalah. Ada yang kehilangan kontrak karena nggak bisa menunjukkan izin terbang, ada juga yang kena denda karena terbang di zona KKOP tanpa sadar.

Itulah kenapa program pelatihan pilot drone yang berkualitas selalu menempatkan regulasi sebagai salah satu modul utama. Bukan karena regulasi itu menyenangkan untuk dipelajari, tapi karena konsekuensinya nyata dan langsung terasa kalau kamu mengabaikannya. Sertifikasi remote pilot memastikan kamu sudah melewati proses pembelajaran yang terstruktur dan teruji.

Kesimpulan

Memahami regulasi drone — baik di level nasional maupun internasional — bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga keunggulan kompetitif. Pilot yang paham regulasi bisa beroperasi dengan lebih percaya diri, menghindari masalah hukum, dan memberikan layanan yang lebih profesional kepada klien.

Dunia regulasi drone masih terus berevolusi. ICAO terus mendorong harmonisasi global, FAA sedang merevolusi operasi BVLOS lewat Part 108, dan Indonesia terus memperbarui aturannya untuk mengakomodasi teknologi dan kebutuhan industri yang berkembang.

Satu hal yang pasti: pilot yang sudah memiliki sertifikasi remote pilot dan terus mengikuti perkembangan regulasi akan selalu berada di posisi yang menguntungkan. Investasi dalam pelatihan pilot drone yang berkualitas adalah langkah pertama — dan terpenting — menuju karir drone yang sukses dan berkelanjutan.

Comments to: Memahami FAA Part 107 dan Relevansinya dengan Regulasi Drone di Indonesia

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Attach images - Only PNG, JPG, JPEG and GIF are supported.