1. Regulasi

Perbandingan Regulasi Drone: Indonesia vs Amerika vs Standar ICAO

Sebelum kita bahas lebih dalam, saya mau cerita singkat. Tahun lalu ada kasus pilot drone di Yogyakarta yang kena masalah karena menerbangkan drone di zona KKOP tanpa izin. Dronenya disita, orangnya diproses. Padahal niatnya cuma mau ambil footage untuk klien. Kasus kayak gini sebetulnya bisa dihindari kalau sang pilot paham regulasi yang berlaku. Dan itulah kenapa artikel ini saya tulis — biar kamu nggak mengalami hal serupa.

Perbandingan Regulasi: Indonesia vs AS vs ICAO

Kalau kita bandingkan regulasi drone Indonesia dengan AS dan standar ICAO, ada beberapa kesamaan dan perbedaan yang menarik. Dari sisi batas berat, Indonesia menggunakan ambang 25 kg (sama dengan ICAO Model Regulations Part 101), sementara FAA Part 107 menggunakan 55 pounds (sekitar 25 kg) — jadi sebenarnya hampir sama.

Dari sisi sertifikasi pilot, FAA mewajibkan Remote Pilot Certificate yang diperoleh melalui ujian pengetahuan aeronautika. Indonesia juga mewajibkan sertifikasi remote pilot untuk operasi komersial, dengan proses yang mencakup pelatihan teori dan praktik. ICAO sendiri menetapkan standar minimum untuk lisensi remote pilot yang menjadi acuan bagi negara-negara anggota.

Perbedaan paling mencolok ada di aspek BVLOS dan Remote ID. FAA sedang dalam proses merampungkan Part 108 untuk mengatur BVLOS secara sistematis — final rule diperkirakan terbit awal 2026. Indonesia lewat PM 37/2020 sudah membuka peluang BVLOS tapi implementasinya masih case-by-case. Soal Remote ID, FAA sudah mewajibkannya sejak 2023, sementara Indonesia masih dalam tahap pengembangan.

Secara keseluruhan, regulasi Indonesia sudah cukup aligned dengan standar internasional. Masih ada gap, terutama di area implementasi dan enforcement, tapi arahnya sudah benar. Bagi pilot drone yang mengikuti pelatihan pilot drone berstandar internasional, transisi ke operasi di negara lain seharusnya tidak terlalu sulit karena prinsip-prinsip dasarnya sudah sama.

FAA Part 107: Standar Emas Regulasi Drone Komersial

Kalau bicara regulasi drone, FAA Part 107 dari Amerika Serikat bisa dibilang jadi benchmark global. Aturan ini berlaku sejak Agustus 2016 dan mengatur operasi drone komersial untuk pesawat tanpa awak dengan berat di bawah 55 pounds (sekitar 25 kg). Meskipun ini aturan AS, banyak prinsipnya yang diadopsi oleh negara lain — termasuk Indonesia lewat CASR Part 107.

Untuk bisa menerbangkan drone secara komersial di AS, kamu harus punya Remote Pilot Certificate with small UAS rating. Syaratnya: minimal 16 tahun, bisa berbahasa Inggris, kondisi fisik dan mental yang memadai, dan lulus ujian pengetahuan aeronautika di pusat ujian yang diakui FAA. Ujiannya mencakup regulasi penerbangan, efek cuaca terhadap performa drone, prosedur darurat, dan klasifikasi ruang udara.

Beberapa aturan operasi utama Part 107 yang perlu diketahui: drone harus tetap dalam visual line of sight (VLOS) pilot, terbang di bawah 400 kaki AGL, tidak boleh terbang di atas orang yang tidak terlibat dalam operasi, dan pilot tidak boleh mengoperasikan lebih dari satu drone secara bersamaan. Penerbangan malam diperbolehkan sejak 2021 dengan syarat drone dilengkapi lampu anti-tabrakan yang terlihat dari jarak 3 mil.

Yang menarik, banyak batasan Part 107 ini bisa di-waiver jika operator bisa membuktikan bahwa operasinya tetap aman. Waiver yang paling sering diminta adalah untuk operasi BVLOS, terbang malam, dan terbang di atas orang. Proses waiver ini memang agak panjang, tapi memberikan fleksibilitas bagi operator yang punya kebutuhan khusus.

Sejak September 2023, FAA juga mewajibkan Remote ID untuk semua drone yang memerlukan registrasi. Remote ID ini semacam plat nomor digital yang memungkinkan identifikasi drone saat sedang terbang. Aturan ini jadi fondasi penting untuk integrasi drone ke ruang udara nasional, dan kemungkinan besar Indonesia juga akan mengadopsi sistem serupa dalam beberapa tahun ke depan.

Kerangka Regulasi ICAO untuk Drone

ICAO atau International Civil Aviation Organization adalah badan PBB yang mengatur standar penerbangan sipil internasional. Mereka mulai serius membahas drone sejak 2005, dan pada 2011 menerbitkan Circular 328 yang jadi cikal bakal regulasi drone global. Dokumen ini menegaskan bahwa drone harus menunjukkan level keselamatan yang setara dengan pesawat berawak.

Yang menarik dari pendekatan ICAO adalah mereka membedakan antara drone yang dikendalikan jarak jauh (Remotely Piloted Aircraft/RPA) dan drone otonom. ICAO menilai bahwa dalam waktu dekat, hanya RPA yang bisa diintegrasikan ke sistem penerbangan sipil internasional. Drone otonom penuh masih butuh waktu dan kerangka regulasi yang lebih matang.

ICAO kemudian mengembangkan Model UAS Regulations yang terdiri dari tiga bagian utama: Part 101 untuk operasi drone berisiko rendah yang tidak memerlukan sertifikasi khusus, Part 102 untuk operasi yang lebih kompleks dan memerlukan otorisasi dari otoritas penerbangan, serta Part 149 yang mengatur organisasi penyedia layanan UAS. Model regulasi ini dirancang sebagai template yang bisa diadopsi atau diadaptasi oleh negara-negara anggota sesuai kebutuhan masing-masing.

Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang aktif mengikuti perkembangan regulasi ICAO. Banyak elemen dalam PM 37 Tahun 2020 dan PM 63 Tahun 2021 yang mengadopsi prinsip-prinsip dari framework ICAO, terutama dalam hal klasifikasi risiko operasi dan persyaratan sertifikasi remote pilot.

Perkembangan Terbaru dan Implikasinya

Dunia regulasi drone itu bergerak cepat. Setiap beberapa bulan ada update baru — entah dari ICAO, FAA, atau Kemenhub. Bagi pilot drone di Mataram, ini bisa terasa overwhelming, tapi sebenarnya juga menunjukkan bahwa industri ini sedang berkembang dan pemerintah serius dalam mengaturnya.

Salah satu perkembangan paling signifikan di level global adalah dorongan untuk mengadopsi Remote ID secara universal. ICAO sudah merekomendasikan standarnya, FAA sudah mengimplementasikan, dan Eropa juga sudah mulai. Indonesia mungkin akan menjadi berikutnya. Pilot yang sudah familiar dengan konsep ini dari sekarang akan lebih siap ketika aturannya resmi berlaku.

Di Indonesia sendiri, ada diskusi tentang perlunya regulasi khusus untuk drone delivery dan drone kargo. Dengan bermunculannya startup logistik yang mulai melirik drone sebagai solusi last-mile delivery, terutama untuk daerah terpencil di Indonesia timur, regulasi yang jelas di area ini sangat dibutuhkan. PM 37/2020 sudah membuka peluang untuk drone kargo, tapi masih butuh aturan pelaksana yang lebih detail.

Untuk pilot drone yang beroperasi di Surabaya dan kota-kota lain, mengikuti perkembangan regulasi ini bukan cuma penting tapi juga bisa menjadi peluang bisnis. Pilot yang lebih dulu menguasai operasi BVLOS atau drone delivery akan punya first-mover advantage ketika regulasinya sudah matang. Dan langkah pertama untuk itu adalah mengikuti pelatihan pilot drone yang up-to-date dan mendapatkan sertifikasi remote pilot sebagai fondasi karir.

Penutup

Regulasi drone memang bukan topik yang paling exciting, tapi ini fondasi dari segala hal lain yang kamu lakukan sebagai pilot drone. Tanpa pemahaman regulasi yang kuat, semua skill terbang dan kreativitas kamu berdiri di atas pondasi yang rapuh.

Kabar baiknya, regulasi drone Indonesia sudah cukup mature dan terus berkembang ke arah yang lebih baik. Dengan memahami PM 37/2020, PM 63/2021, dan konteks internasional dari ICAO dan FAA, kamu sudah punya bekal yang kuat untuk beroperasi secara profesional dan legal.

Langkah selanjutnya? Kalau kamu belum punya sertifikasi remote pilot, itu prioritas nomor satu. Cari lembaga pelatihan pilot drone yang terakreditasi, ikuti programnya, dan dapatkan sertifikasi. Itu adalah investasi terbaik yang bisa kamu lakukan untuk karir di industri drone.

Comments to: Perbandingan Regulasi Drone: Indonesia vs Amerika vs Standar ICAO

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Attach images - Only PNG, JPG, JPEG and GIF are supported.