Kalau kamu baru terjun ke dunia drone, ada satu hal yang sering bikin pusing di awal: regulasi. Jujur, ini memang bukan topik paling seru dibanding belajar manuver atau edit footage aerial. Tapi percaya deh, memahami aturan main justru yang bakal menyelamatkan kamu dari masalah di kemudian hari. Di Indonesia sendiri, regulasi drone sudah berkembang cukup pesat sejak 2015 — dan di level internasional, ICAO serta FAA juga terus memperbarui aturan mereka.
PM 63 Tahun 2021 dan CASR Part 107 Indonesia
Selain PM 37/2020, ada satu lagi regulasi penting yang harus dipahami: PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 107 — atau yang sering disebut CASR Part 107 versi Indonesia. Aturan ini mencabut PM 163/2015 dan memberikan kerangka yang lebih modern untuk operasi drone kecil.
CASR Part 107 Indonesia mengatur secara spesifik tentang sistem pesawat udara kecil tanpa awak, termasuk batasan untuk operasi hobi atau rekreasi. Untuk drone yang digunakan sebagai hobi, batas beratnya sampai 7 kg. Meskipun terkesan santai, operator drone hobi tetap harus mematuhi zona terbang, batasan ketinggian, dan tidak boleh terbang di area KKOP.
Dengan dua regulasi yang berlaku secara bersamaan — PM 37/2020 untuk pengoperasian umum dan PM 63/2021 untuk CASR Part 107 — memang agak membingungkan bagi pemula. Intinya begini: PM 37/2020 mengatur aspek operasional dan zonasi, sementara PM 63/2021 lebih fokus pada standar keselamatan dan klasifikasi operasi. Keduanya saling melengkapi dan harus dipahami secara utuh.
Di luar kedua aturan ini, ada juga PM 34/2021 tentang Standar Kelaikudaraan untuk RPAS (Remotely Piloted Aircraft System) dan PM 27/2021 yang mengatur aspek lainnya. Semua regulasi ini membentuk ekosistem regulasi drone Indonesia yang semakin matang. Bagi calon pilot profesional, mengikuti pelatihan pilot drone yang mencakup semua regulasi ini bukan sekadar nice-to-have, tapi benar-benar essential.
Memahami PM 37/2020: Apa yang Berubah dan Kenapa Penting
Saya ingat waktu PM 37/2020 pertama kali diterbitkan pada Juni 2020, banyak pilot drone yang bingung. Aturan sebelumnya (PM 180/2015 dan PM 47/2016) memang lebih sederhana tapi juga lebih terbatas. PM 37/2020 ini lebih komprehensif — dan ya, lebih ribet — tapi juga lebih mengakomodasi kebutuhan industri yang semakin berkembang.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah klasifikasi drone berdasarkan berat. PM 37/2020 menggunakan ambang batas 25 kg sebagai pembatas utama. Drone di bawah 25 kg punya aturan yang relatif lebih sederhana, sementara drone di atas 25 kg memerlukan persyaratan yang lebih ketat termasuk sertifikasi kelaikudaraan dan izin operasi khusus.
Soal zona terbang, PM 37/2020 menegaskan adanya daerah terlarang alias no-fly zone yang mencakup area sekitar bandara (KKOP), instalasi militer, dan kawasan strategis pemerintah. Pemetaan zona ini bisa diakses lewat Sistem Informasi Ruang Udara (SIRU) milik Kemenhub. Operasi drone di zona terlarang hanya diizinkan dengan persetujuan Kementerian Pertahanan atau Kepolisian.
PM 37/2020 juga mengadopsi rekomendasi ICAO terkait pengelolaan ruang udara untuk drone, khususnya dalam klasifikasi risiko, persyaratan registrasi, dan zonasi operasi. Indonesia juga merujuk praktik terbaik dari FAA Part 107 dan EU Regulation 2019/947. Ini artinya, regulasi kita sebenarnya sudah cukup aligned dengan standar internasional.
Bagi kamu yang serius ingin berkarir di industri drone, memahami PM 37/2020 secara mendalam adalah keharusan. Dan cara terbaik untuk mempelajarinya adalah melalui program sertifikasi remote pilot di lembaga yang terakreditasi, di mana kamu akan dibimbing oleh instruktur yang benar-benar paham konteks regulasi ini.
Sertifikasi Remote Pilot: Lebih dari Sekadar Selembar Kertas
Ada anggapan keliru yang masih sering saya dengar: bahwa sertifikasi remote pilot itu cuma formalitas, selembar kertas yang nggak benar-benar dibutuhkan di lapangan. Ini pemikiran yang berbahaya.
Pertama, sertifikasi itu syarat hukum untuk operasi komersial. Titik. Tanpa ini, setiap penerbangan komersial yang kamu lakukan adalah ilegal. Kedua, proses mendapatkan sertifikasi itu sendiri dirancang untuk memastikan kamu benar-benar paham apa yang kamu lakukan — bukan cuma bisa menerbangkan drone, tapi juga paham kapan boleh terbang, di mana, dengan izin apa, dan bagaimana menangani situasi darurat.
Ketiga — dan ini yang sering dilupakan — sertifikasi adalah diferensiator bisnis. Di era di mana banyak orang punya drone, klien yang serius akan memilih pilot bersertifikasi dibanding yang tidak. Apalagi untuk proyek besar di sektor pertambangan, konstruksi, atau infrastruktur — tender-tender itu hampir selalu mensyaratkan pilot dengan lisensi remote pilot.
Kalau kamu belum punya sertifikasi, langkah terbaik adalah mencari lembaga pelatihan pilot drone yang terakreditasi di kota terdekat. Lakukan riset, baca review, tanyakan alumni — dan investasikan waktu serta biaya untuk mendapatkan sertifikasi yang akan menjadi fondasi karir drone kamu.
Realita di Lapangan: Antara Aturan dan Praktik
Satu hal yang perlu diakui: ada gap antara apa yang tertulis di regulasi dan apa yang terjadi di lapangan. Masih banyak operator drone di Indonesia yang terbang tanpa izin, tanpa sertifikasi, bahkan tanpa tahu bahwa ada aturan yang harus dipatuhi. Ini bukan berarti regulasinya nggak berguna — justru ini menunjukkan pentingnya edukasi dan sosialisasi.
Di kota-kota besar seperti Pekanbaru dan Banjarmasin, enforcement sudah mulai lebih ketat. Ada tim gabungan dari Ditjen Hubud, kepolisian, dan TNI AU yang melakukan patroli dan penertiban penggunaan drone ilegal. Beberapa kasus sudah berakhir di meja hijau, dan ini seharusnya jadi wake-up call bagi semua pilot drone yang masih menganggap enteng soal izin dan sertifikasi.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai memanfaatkan platform digital untuk memudahkan proses perizinan. SIDOPI dan SIRU adalah langkah positif yang membuat registrasi dan pengecekan zona terbang lebih mudah diakses. Ke depannya, diharapkan semua proses perizinan bisa dilakukan secara full digital, sehingga operator drone punya lebih sedikit alasan untuk skip prosedur.
Bagi kamu yang beroperasi di sektor media atau infrastruktur, compliance terhadap regulasi bukan cuma soal menghindari masalah hukum. Ini juga soal reputasi profesional. Klien di sektor-sektor ini biasanya sangat memperhatikan aspek legal dan safety. Pilot yang bisa menunjukkan sertifikasi remote pilot, izin terbang, dan asuransi yang valid akan selalu punya keunggulan dibanding yang tidak.
Kesimpulan
Memahami regulasi drone — baik di level nasional maupun internasional — bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga keunggulan kompetitif. Pilot yang paham regulasi bisa beroperasi dengan lebih percaya diri, menghindari masalah hukum, dan memberikan layanan yang lebih profesional kepada klien.
Dunia regulasi drone masih terus berevolusi. ICAO terus mendorong harmonisasi global, FAA sedang merevolusi operasi BVLOS lewat Part 108, dan Indonesia terus memperbarui aturannya untuk mengakomodasi teknologi dan kebutuhan industri yang berkembang.
Satu hal yang pasti: pilot yang sudah memiliki sertifikasi remote pilot dan terus mengikuti perkembangan regulasi akan selalu berada di posisi yang menguntungkan. Investasi dalam pelatihan pilot drone yang berkualitas adalah langkah pertama — dan terpenting — menuju karir drone yang sukses dan berkelanjutan.
No Comments
Leave a comment Cancel