1. Regulasi

Regulasi Drone Indonesia 2020: Update PM 37/2020 dan Dampaknya bagi Pilot di Batam

Sebelum kita bahas lebih dalam, saya mau cerita singkat. Tahun lalu ada kasus pilot drone di Solo yang kena masalah karena menerbangkan drone di zona KKOP tanpa izin. Dronenya disita, orangnya diproses. Padahal niatnya cuma mau ambil footage untuk klien. Kasus kayak gini sebetulnya bisa dihindari kalau sang pilot paham regulasi yang berlaku. Dan itulah kenapa artikel ini saya tulis — biar kamu nggak mengalami hal serupa.

Memahami PM 37/2020: Apa yang Berubah dan Kenapa Penting

Saya ingat waktu PM 37/2020 pertama kali diterbitkan pada Juni 2020, banyak pilot drone yang bingung. Aturan sebelumnya (PM 180/2015 dan PM 47/2016) memang lebih sederhana tapi juga lebih terbatas. PM 37/2020 ini lebih komprehensif — dan ya, lebih ribet — tapi juga lebih mengakomodasi kebutuhan industri yang semakin berkembang.

Hal pertama yang perlu dipahami adalah klasifikasi drone berdasarkan berat. PM 37/2020 menggunakan ambang batas 25 kg sebagai pembatas utama. Drone di bawah 25 kg punya aturan yang relatif lebih sederhana, sementara drone di atas 25 kg memerlukan persyaratan yang lebih ketat termasuk sertifikasi kelaikudaraan dan izin operasi khusus.

Soal zona terbang, PM 37/2020 menegaskan adanya daerah terlarang alias no-fly zone yang mencakup area sekitar bandara (KKOP), instalasi militer, dan kawasan strategis pemerintah. Pemetaan zona ini bisa diakses lewat Sistem Informasi Ruang Udara (SIRU) milik Kemenhub. Operasi drone di zona terlarang hanya diizinkan dengan persetujuan Kementerian Pertahanan atau Kepolisian.

PM 37/2020 juga mengadopsi rekomendasi ICAO terkait pengelolaan ruang udara untuk drone, khususnya dalam klasifikasi risiko, persyaratan registrasi, dan zonasi operasi. Indonesia juga merujuk praktik terbaik dari FAA Part 107 dan EU Regulation 2019/947. Ini artinya, regulasi kita sebenarnya sudah cukup aligned dengan standar internasional.

Bagi kamu yang serius ingin berkarir di industri drone, memahami PM 37/2020 secara mendalam adalah keharusan. Dan cara terbaik untuk mempelajarinya adalah melalui program sertifikasi remote pilot di lembaga yang terakreditasi, di mana kamu akan dibimbing oleh instruktur yang benar-benar paham konteks regulasi ini.

PM 63 Tahun 2021 dan CASR Part 107 Indonesia

Selain PM 37/2020, ada satu lagi regulasi penting yang harus dipahami: PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 107 — atau yang sering disebut CASR Part 107 versi Indonesia. Aturan ini mencabut PM 163/2015 dan memberikan kerangka yang lebih modern untuk operasi drone kecil.

CASR Part 107 Indonesia mengatur secara spesifik tentang sistem pesawat udara kecil tanpa awak, termasuk batasan untuk operasi hobi atau rekreasi. Untuk drone yang digunakan sebagai hobi, batas beratnya sampai 7 kg. Meskipun terkesan santai, operator drone hobi tetap harus mematuhi zona terbang, batasan ketinggian, dan tidak boleh terbang di area KKOP.

Dengan dua regulasi yang berlaku secara bersamaan — PM 37/2020 untuk pengoperasian umum dan PM 63/2021 untuk CASR Part 107 — memang agak membingungkan bagi pemula. Intinya begini: PM 37/2020 mengatur aspek operasional dan zonasi, sementara PM 63/2021 lebih fokus pada standar keselamatan dan klasifikasi operasi. Keduanya saling melengkapi dan harus dipahami secara utuh.

Di luar kedua aturan ini, ada juga PM 34/2021 tentang Standar Kelaikudaraan untuk RPAS (Remotely Piloted Aircraft System) dan PM 27/2021 yang mengatur aspek lainnya. Semua regulasi ini membentuk ekosistem regulasi drone Indonesia yang semakin matang. Bagi calon pilot profesional, mengikuti pelatihan pilot drone yang mencakup semua regulasi ini bukan sekadar nice-to-have, tapi benar-benar essential.

Registrasi Drone dan Proses Perizinan di Indonesia

Setiap drone yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Proses registrasi ini dilakukan melalui platform digital SIDOPI (Sistem Informasi Penerbangan Online Pesawat Tanpa Awak) atau SIPUDI. Platform ini memudahkan operator untuk mendaftarkan drone mereka dan mengajukan izin terbang secara online.

Untuk operasi komersial, prosesnya lebih panjang. Selain registrasi drone, operator harus memiliki sertifikasi remote pilot yang masih berlaku, izin operasi penerbangan, dan untuk beberapa jenis operasi, asuransi tanggung gugat. Flight plan juga harus dikoordinasikan dengan AirNav Indonesia, terutama jika terbang di dekat ruang udara terkontrol.

Di Mataram misalnya, ada beberapa kawasan KKOP di sekitar bandara yang sering jadi jebakan bagi pilot drone yang kurang paham. Kalau kamu terbang di dalam radius KKOP tanpa izin, jangan kaget kalau ada petugas yang menghampiri. KKOP ini berbeda dengan no-fly zone di negara lain karena cakupannya mengikuti kontur pendekatan dan keberangkatan pesawat, bukan sekadar radius lingkaran.

Proses perizinan memang terasa ribet di awal, tapi sebenarnya ini investasi yang melindungi kamu sendiri. Dengan izin yang lengkap, kamu punya payung hukum yang jelas kalau terjadi insiden. Dan dari sisi klien, mereka akan jauh lebih percaya memberikan proyek ke pilot yang bisa menunjukkan semua dokumen perizinan yang proper. Semua proses ini biasanya diajarkan secara detail dalam program pelatihan remote pilot yang terakreditasi.

Konteks Industri: Kenapa Regulasi Ini Relevan Sekarang

Mungkin kamu bertanya, kenapa sih harus repot-repot memahami regulasi dari ICAO, FAA, atau bahkan PM 37/2020 kalau tujuannya cuma menerbangkan drone untuk foto-foto? Jawabannya tergantung ambisimu. Kalau memang cuma hobi, mungkin cukup tahu aturan dasar saja. Tapi kalau kamu punya visi jangka panjang — entah itu membangun bisnis jasa drone, berkarir di perusahaan perikanan, atau bahkan jadi instruktur — pemahaman regulasi yang mendalam itu wajib.

Data dari berbagai lembaga riset menunjukkan bahwa pasar drone komersial di Indonesia tumbuh dengan pesat. Di Manado saja, permintaan jasa drone untuk sektor perikanan dan media meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan-perusahaan besar mulai memasukkan drone ke dalam workflow operasional mereka, dan mereka butuh pilot yang nggak cuma jago terbang tapi juga paham soal regulasi dan compliance.

Di Semarang, saya pernah ngobrol dengan beberapa pilot drone senior yang sudah malang melintang di industri ini. Mereka semua sepakat bahwa pemahaman regulasi itu yang paling sering diremehkan oleh pilot baru, padahal justru itu yang paling sering jadi masalah. Ada yang kehilangan kontrak karena nggak bisa menunjukkan izin terbang, ada juga yang kena denda karena terbang di zona KKOP tanpa sadar.

Itulah kenapa program pelatihan pilot drone yang berkualitas selalu menempatkan regulasi sebagai salah satu modul utama. Bukan karena regulasi itu menyenangkan untuk dipelajari, tapi karena konsekuensinya nyata dan langsung terasa kalau kamu mengabaikannya. Sertifikasi remote pilot memastikan kamu sudah melewati proses pembelajaran yang terstruktur dan teruji.

Kesimpulan

Memahami regulasi drone — baik di level nasional maupun internasional — bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga keunggulan kompetitif. Pilot yang paham regulasi bisa beroperasi dengan lebih percaya diri, menghindari masalah hukum, dan memberikan layanan yang lebih profesional kepada klien.

Dunia regulasi drone masih terus berevolusi. ICAO terus mendorong harmonisasi global, FAA sedang merevolusi operasi BVLOS lewat Part 108, dan Indonesia terus memperbarui aturannya untuk mengakomodasi teknologi dan kebutuhan industri yang berkembang.

Satu hal yang pasti: pilot yang sudah memiliki sertifikasi remote pilot dan terus mengikuti perkembangan regulasi akan selalu berada di posisi yang menguntungkan. Investasi dalam pelatihan pilot drone yang berkualitas adalah langkah pertama — dan terpenting — menuju karir drone yang sukses dan berkelanjutan.

Comments to: Regulasi Drone Indonesia 2020: Update PM 37/2020 dan Dampaknya bagi Pilot di Batam

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Attach images - Only PNG, JPG, JPEG and GIF are supported.