Sebelum kita bahas lebih dalam, saya mau cerita singkat. Tahun lalu ada kasus pilot drone di Solo yang kena masalah karena menerbangkan drone di zona KKOP tanpa izin. Dronenya disita, orangnya diproses. Padahal niatnya cuma mau ambil footage untuk klien. Kasus kayak gini sebetulnya bisa dihindari kalau sang pilot paham regulasi yang berlaku. Dan itulah kenapa artikel ini saya tulis — biar kamu nggak mengalami hal serupa.
Memahami PM 37/2020: Apa yang Berubah dan Kenapa Penting
Saya ingat waktu PM 37/2020 pertama kali diterbitkan pada Juni 2020, banyak pilot drone yang bingung. Aturan sebelumnya (PM 180/2015 dan PM 47/2016) memang lebih sederhana tapi juga lebih terbatas. PM 37/2020 ini lebih komprehensif — dan ya, lebih ribet — tapi juga lebih mengakomodasi kebutuhan industri yang semakin berkembang.
Hal pertama yang perlu dipahami adalah klasifikasi drone berdasarkan berat. PM 37/2020 menggunakan ambang batas 25 kg sebagai pembatas utama. Drone di bawah 25 kg punya aturan yang relatif lebih sederhana, sementara drone di atas 25 kg memerlukan persyaratan yang lebih ketat termasuk sertifikasi kelaikudaraan dan izin operasi khusus.
Soal zona terbang, PM 37/2020 menegaskan adanya daerah terlarang alias no-fly zone yang mencakup area sekitar bandara (KKOP), instalasi militer, dan kawasan strategis pemerintah. Pemetaan zona ini bisa diakses lewat Sistem Informasi Ruang Udara (SIRU) milik Kemenhub. Operasi drone di zona terlarang hanya diizinkan dengan persetujuan Kementerian Pertahanan atau Kepolisian.
PM 37/2020 juga mengadopsi rekomendasi ICAO terkait pengelolaan ruang udara untuk drone, khususnya dalam klasifikasi risiko, persyaratan registrasi, dan zonasi operasi. Indonesia juga merujuk praktik terbaik dari FAA Part 107 dan EU Regulation 2019/947. Ini artinya, regulasi kita sebenarnya sudah cukup aligned dengan standar internasional.
Bagi kamu yang serius ingin berkarir di industri drone, memahami PM 37/2020 secara mendalam adalah keharusan. Dan cara terbaik untuk mempelajarinya adalah melalui program sertifikasi remote pilot di lembaga yang terakreditasi, di mana kamu akan dibimbing oleh instruktur yang benar-benar paham konteks regulasi ini.
Kerangka Regulasi ICAO untuk Drone
ICAO atau International Civil Aviation Organization adalah badan PBB yang mengatur standar penerbangan sipil internasional. Mereka mulai serius membahas drone sejak 2005, dan pada 2011 menerbitkan Circular 328 yang jadi cikal bakal regulasi drone global. Dokumen ini menegaskan bahwa drone harus menunjukkan level keselamatan yang setara dengan pesawat berawak.
Yang menarik dari pendekatan ICAO adalah mereka membedakan antara drone yang dikendalikan jarak jauh (Remotely Piloted Aircraft/RPA) dan drone otonom. ICAO menilai bahwa dalam waktu dekat, hanya RPA yang bisa diintegrasikan ke sistem penerbangan sipil internasional. Drone otonom penuh masih butuh waktu dan kerangka regulasi yang lebih matang.
ICAO kemudian mengembangkan Model UAS Regulations yang terdiri dari tiga bagian utama: Part 101 untuk operasi drone berisiko rendah yang tidak memerlukan sertifikasi khusus, Part 102 untuk operasi yang lebih kompleks dan memerlukan otorisasi dari otoritas penerbangan, serta Part 149 yang mengatur organisasi penyedia layanan UAS. Model regulasi ini dirancang sebagai template yang bisa diadopsi atau diadaptasi oleh negara-negara anggota sesuai kebutuhan masing-masing.
Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang aktif mengikuti perkembangan regulasi ICAO. Banyak elemen dalam PM 37 Tahun 2020 dan PM 63 Tahun 2021 yang mengadopsi prinsip-prinsip dari framework ICAO, terutama dalam hal klasifikasi risiko operasi dan persyaratan sertifikasi remote pilot.
Kenapa Pelatihan Formal Itu Penting untuk Memahami Regulasi
Banyak yang berpikir regulasi drone bisa dipelajari sendiri lewat internet. Memang bisa, tapi ada batasan besar: internet nggak bisa menguji pemahamanmu, nggak bisa koreksi kalau kamu salah interpretasi, dan nggak bisa ngasih sertifikasi yang diakui secara hukum. Di sinilah peran pelatihan pilot drone formal menjadi sangat krusial.
Lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Ditjen Hubud menggunakan kurikulum yang sudah disesuaikan dengan PM 37/2020, PM 63/2021, dan standar ICAO. Instrukturnya adalah pilot berpengalaman yang bisa menjelaskan regulasi bukan sekadar hafalan, tapi dalam konteks operasi lapangan. Mereka bisa cerita dari pengalaman langsung — apa yang terjadi kalau melanggar aturan tertentu, bagaimana proses perizinan di dunia nyata, dan trik-trik agar proses administrasi lebih lancar.
Di Semarang misalnya, ada beberapa lembaga pelatihan pilot drone yang sudah punya reputasi baik. Durasi pelatihannya bervariasi, mulai dari 3 hari untuk level dasar hingga beberapa minggu untuk spesialisasi tertentu. Biayanya memang nggak murah, tapi kalau dibandingkan dengan potensi denda dan risiko hukum akibat pelanggaran regulasi, investasinya sangat worth it.
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mengikuti ujian sertifikasi yang mencakup teori dan praktik. Sertifikasi remote pilot yang diperoleh dari proses ini menjadi bukti legal bahwa kamu kompeten untuk mengoperasikan drone secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.
Perkembangan Terbaru dan Implikasinya
Dunia regulasi drone itu bergerak cepat. Setiap beberapa bulan ada update baru — entah dari ICAO, FAA, atau Kemenhub. Bagi pilot drone di Semarang, ini bisa terasa overwhelming, tapi sebenarnya juga menunjukkan bahwa industri ini sedang berkembang dan pemerintah serius dalam mengaturnya.
Salah satu perkembangan paling signifikan di level global adalah dorongan untuk mengadopsi Remote ID secara universal. ICAO sudah merekomendasikan standarnya, FAA sudah mengimplementasikan, dan Eropa juga sudah mulai. Indonesia mungkin akan menjadi berikutnya. Pilot yang sudah familiar dengan konsep ini dari sekarang akan lebih siap ketika aturannya resmi berlaku.
Di Indonesia sendiri, ada diskusi tentang perlunya regulasi khusus untuk drone delivery dan drone kargo. Dengan bermunculannya startup logistik yang mulai melirik drone sebagai solusi last-mile delivery, terutama untuk daerah terpencil di Indonesia timur, regulasi yang jelas di area ini sangat dibutuhkan. PM 37/2020 sudah membuka peluang untuk drone kargo, tapi masih butuh aturan pelaksana yang lebih detail.
Untuk pilot drone yang beroperasi di Malang dan kota-kota lain, mengikuti perkembangan regulasi ini bukan cuma penting tapi juga bisa menjadi peluang bisnis. Pilot yang lebih dulu menguasai operasi BVLOS atau drone delivery akan punya first-mover advantage ketika regulasinya sudah matang. Dan langkah pertama untuk itu adalah mengikuti pelatihan pilot drone yang up-to-date dan mendapatkan sertifikasi remote pilot sebagai fondasi karir.
Kesimpulan
Memahami regulasi drone — baik di level nasional maupun internasional — bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga keunggulan kompetitif. Pilot yang paham regulasi bisa beroperasi dengan lebih percaya diri, menghindari masalah hukum, dan memberikan layanan yang lebih profesional kepada klien.
Dunia regulasi drone masih terus berevolusi. ICAO terus mendorong harmonisasi global, FAA sedang merevolusi operasi BVLOS lewat Part 108, dan Indonesia terus memperbarui aturannya untuk mengakomodasi teknologi dan kebutuhan industri yang berkembang.
Satu hal yang pasti: pilot yang sudah memiliki sertifikasi remote pilot dan terus mengikuti perkembangan regulasi akan selalu berada di posisi yang menguntungkan. Investasi dalam pelatihan pilot drone yang berkualitas adalah langkah pertama — dan terpenting — menuju karir drone yang sukses dan berkelanjutan.
No Comments
Leave a comment Cancel