1. Regulasi

Sanksi Pelanggaran Regulasi Drone di Indonesia: Denda Miliaran Rupiah dan Pidana

Kalau kamu baru terjun ke dunia drone, ada satu hal yang sering bikin pusing di awal: regulasi. Jujur, ini memang bukan topik paling seru dibanding belajar manuver atau edit footage aerial. Tapi percaya deh, memahami aturan main justru yang bakal menyelamatkan kamu dari masalah di kemudian hari. Di Indonesia sendiri, regulasi drone sudah berkembang cukup pesat sejak 2015 — dan di level internasional, ICAO serta FAA juga terus memperbarui aturan mereka.

Sanksi Pelanggaran: Jangan Sampai Kena

Saya nggak mau menakut-nakuti, tapi memang harus realistis soal konsekuensi pelanggaran regulasi drone. Di Indonesia, sanksinya cukup berat. Berdasarkan UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009 jo. PM 37/2020, pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif (peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin) sampai sanksi pidana.

Sanksi pidananya? Denda hingga Rp2 miliar atau penjara maksimal 3 tahun. Itu untuk pelanggaran serius seperti menerbangkan drone di zona terlarang, mengganggu penerbangan sipil, atau mengoperasikan drone tanpa izin yang mengakibatkan kecelakaan.

Di AS, FAA juga nggak main-main. Pelanggaran Part 107 bisa dikenai denda sampai $75,000 per pelanggaran, plus pencabutan sertifikat. Kalau sampai membahayakan pesawat berawak, ancaman hukumnya bisa lebih berat lagi.

Moral of the story: investasi waktu dan biaya untuk mendapatkan sertifikasi remote pilot dan memahami regulasi itu jauh lebih murah daripada konsekuensi pelanggaran. Sertifikasi bukan birokrasi yang merepotkan — ini perlindungan hukum untuk diri kamu sendiri.

Memahami PM 37/2020: Apa yang Berubah dan Kenapa Penting

Saya ingat waktu PM 37/2020 pertama kali diterbitkan pada Juni 2020, banyak pilot drone yang bingung. Aturan sebelumnya (PM 180/2015 dan PM 47/2016) memang lebih sederhana tapi juga lebih terbatas. PM 37/2020 ini lebih komprehensif — dan ya, lebih ribet — tapi juga lebih mengakomodasi kebutuhan industri yang semakin berkembang.

Hal pertama yang perlu dipahami adalah klasifikasi drone berdasarkan berat. PM 37/2020 menggunakan ambang batas 25 kg sebagai pembatas utama. Drone di bawah 25 kg punya aturan yang relatif lebih sederhana, sementara drone di atas 25 kg memerlukan persyaratan yang lebih ketat termasuk sertifikasi kelaikudaraan dan izin operasi khusus.

Soal zona terbang, PM 37/2020 menegaskan adanya daerah terlarang alias no-fly zone yang mencakup area sekitar bandara (KKOP), instalasi militer, dan kawasan strategis pemerintah. Pemetaan zona ini bisa diakses lewat Sistem Informasi Ruang Udara (SIRU) milik Kemenhub. Operasi drone di zona terlarang hanya diizinkan dengan persetujuan Kementerian Pertahanan atau Kepolisian.

PM 37/2020 juga mengadopsi rekomendasi ICAO terkait pengelolaan ruang udara untuk drone, khususnya dalam klasifikasi risiko, persyaratan registrasi, dan zonasi operasi. Indonesia juga merujuk praktik terbaik dari FAA Part 107 dan EU Regulation 2019/947. Ini artinya, regulasi kita sebenarnya sudah cukup aligned dengan standar internasional.

Bagi kamu yang serius ingin berkarir di industri drone, memahami PM 37/2020 secara mendalam adalah keharusan. Dan cara terbaik untuk mempelajarinya adalah melalui program sertifikasi remote pilot di lembaga yang terakreditasi, di mana kamu akan dibimbing oleh instruktur yang benar-benar paham konteks regulasi ini.

Tips Praktis Agar Selalu Comply dengan Regulasi

1. Koordinasi dengan AirNav Indonesia kalau terbang di dekat ruang udara terkontrol — jangan asumsikan mereka tahu kamu ada di situ. Ini kedengarannya sederhana tapi banyak pilot yang mengabaikannya, terutama yang sudah merasa berpengalaman. Padahal konsistensi dalam mematuhi prosedur adalah ciri profesionalisme sejati.

2. Update pengetahuan regulasi minimal setiap 6 bulan karena aturan bisa berubah kapan saja. Ini kedengarannya sederhana tapi banyak pilot yang mengabaikannya, terutama yang sudah merasa berpengalaman. Padahal konsistensi dalam mematuhi prosedur adalah ciri profesionalisme sejati.

3. Pastikan asuransi drone kamu masih aktif sebelum mengerjakan proyek komersial. Ini kedengarannya sederhana tapi banyak pilot yang mengabaikannya, terutama yang sudah merasa berpengalaman. Padahal konsistensi dalam mematuhi prosedur adalah ciri profesionalisme sejati.

4. Buat flight log untuk setiap penerbangan — ini penting untuk dokumentasi dan bisa jadi bukti kalau ada sengketa. Ini kedengarannya sederhana tapi banyak pilot yang mengabaikannya, terutama yang sudah merasa berpengalaman. Padahal konsistensi dalam mematuhi prosedur adalah ciri profesionalisme sejati.

5. Simpan salinan digital sertifikasi remote pilot dan izin terbang di ponsel — biar bisa ditunjukkan kapan saja kalau ada petugas yang minta. Ini kedengarannya sederhana tapi banyak pilot yang mengabaikannya, terutama yang sudah merasa berpengalaman. Padahal konsistensi dalam mematuhi prosedur adalah ciri profesionalisme sejati.

Perkembangan Terbaru dan Implikasinya

Dunia regulasi drone itu bergerak cepat. Setiap beberapa bulan ada update baru — entah dari ICAO, FAA, atau Kemenhub. Bagi pilot drone di Mataram, ini bisa terasa overwhelming, tapi sebenarnya juga menunjukkan bahwa industri ini sedang berkembang dan pemerintah serius dalam mengaturnya.

Salah satu perkembangan paling signifikan di level global adalah dorongan untuk mengadopsi Remote ID secara universal. ICAO sudah merekomendasikan standarnya, FAA sudah mengimplementasikan, dan Eropa juga sudah mulai. Indonesia mungkin akan menjadi berikutnya. Pilot yang sudah familiar dengan konsep ini dari sekarang akan lebih siap ketika aturannya resmi berlaku.

Di Indonesia sendiri, ada diskusi tentang perlunya regulasi khusus untuk drone delivery dan drone kargo. Dengan bermunculannya startup logistik yang mulai melirik drone sebagai solusi last-mile delivery, terutama untuk daerah terpencil di Indonesia timur, regulasi yang jelas di area ini sangat dibutuhkan. PM 37/2020 sudah membuka peluang untuk drone kargo, tapi masih butuh aturan pelaksana yang lebih detail.

Untuk pilot drone yang beroperasi di Jakarta dan kota-kota lain, mengikuti perkembangan regulasi ini bukan cuma penting tapi juga bisa menjadi peluang bisnis. Pilot yang lebih dulu menguasai operasi BVLOS atau drone delivery akan punya first-mover advantage ketika regulasinya sudah matang. Dan langkah pertama untuk itu adalah mengikuti pelatihan pilot drone yang up-to-date dan mendapatkan sertifikasi remote pilot sebagai fondasi karir.

Kesimpulan

Memahami regulasi drone — baik di level nasional maupun internasional — bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga keunggulan kompetitif. Pilot yang paham regulasi bisa beroperasi dengan lebih percaya diri, menghindari masalah hukum, dan memberikan layanan yang lebih profesional kepada klien.

Dunia regulasi drone masih terus berevolusi. ICAO terus mendorong harmonisasi global, FAA sedang merevolusi operasi BVLOS lewat Part 108, dan Indonesia terus memperbarui aturannya untuk mengakomodasi teknologi dan kebutuhan industri yang berkembang.

Satu hal yang pasti: pilot yang sudah memiliki sertifikasi remote pilot dan terus mengikuti perkembangan regulasi akan selalu berada di posisi yang menguntungkan. Investasi dalam pelatihan pilot drone yang berkualitas adalah langkah pertama — dan terpenting — menuju karir drone yang sukses dan berkelanjutan.

Comments to: Sanksi Pelanggaran Regulasi Drone di Indonesia: Denda Miliaran Rupiah dan Pidana

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Attach images - Only PNG, JPG, JPEG and GIF are supported.