1. Regulasi

Sanksi Pelanggaran Regulasi Drone di Indonesia: Denda Miliaran Rupiah dan Pidana

Sebelum kita bahas lebih dalam, saya mau cerita singkat. Tahun lalu ada kasus pilot drone di Pekanbaru yang kena masalah karena menerbangkan drone di zona KKOP tanpa izin. Dronenya disita, orangnya diproses. Padahal niatnya cuma mau ambil footage untuk klien. Kasus kayak gini sebetulnya bisa dihindari kalau sang pilot paham regulasi yang berlaku. Dan itulah kenapa artikel ini saya tulis — biar kamu nggak mengalami hal serupa.

Sanksi Pelanggaran: Jangan Sampai Kena

Saya nggak mau menakut-nakuti, tapi memang harus realistis soal konsekuensi pelanggaran regulasi drone. Di Indonesia, sanksinya cukup berat. Berdasarkan UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009 jo. PM 37/2020, pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif (peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin) sampai sanksi pidana.

Sanksi pidananya? Denda hingga Rp2 miliar atau penjara maksimal 3 tahun. Itu untuk pelanggaran serius seperti menerbangkan drone di zona terlarang, mengganggu penerbangan sipil, atau mengoperasikan drone tanpa izin yang mengakibatkan kecelakaan.

Di AS, FAA juga nggak main-main. Pelanggaran Part 107 bisa dikenai denda sampai $75,000 per pelanggaran, plus pencabutan sertifikat. Kalau sampai membahayakan pesawat berawak, ancaman hukumnya bisa lebih berat lagi.

Moral of the story: investasi waktu dan biaya untuk mendapatkan sertifikasi remote pilot dan memahami regulasi itu jauh lebih murah daripada konsekuensi pelanggaran. Sertifikasi bukan birokrasi yang merepotkan — ini perlindungan hukum untuk diri kamu sendiri.

Memahami PM 37/2020: Apa yang Berubah dan Kenapa Penting

Saya ingat waktu PM 37/2020 pertama kali diterbitkan pada Juni 2020, banyak pilot drone yang bingung. Aturan sebelumnya (PM 180/2015 dan PM 47/2016) memang lebih sederhana tapi juga lebih terbatas. PM 37/2020 ini lebih komprehensif — dan ya, lebih ribet — tapi juga lebih mengakomodasi kebutuhan industri yang semakin berkembang.

Hal pertama yang perlu dipahami adalah klasifikasi drone berdasarkan berat. PM 37/2020 menggunakan ambang batas 25 kg sebagai pembatas utama. Drone di bawah 25 kg punya aturan yang relatif lebih sederhana, sementara drone di atas 25 kg memerlukan persyaratan yang lebih ketat termasuk sertifikasi kelaikudaraan dan izin operasi khusus.

Soal zona terbang, PM 37/2020 menegaskan adanya daerah terlarang alias no-fly zone yang mencakup area sekitar bandara (KKOP), instalasi militer, dan kawasan strategis pemerintah. Pemetaan zona ini bisa diakses lewat Sistem Informasi Ruang Udara (SIRU) milik Kemenhub. Operasi drone di zona terlarang hanya diizinkan dengan persetujuan Kementerian Pertahanan atau Kepolisian.

PM 37/2020 juga mengadopsi rekomendasi ICAO terkait pengelolaan ruang udara untuk drone, khususnya dalam klasifikasi risiko, persyaratan registrasi, dan zonasi operasi. Indonesia juga merujuk praktik terbaik dari FAA Part 107 dan EU Regulation 2019/947. Ini artinya, regulasi kita sebenarnya sudah cukup aligned dengan standar internasional.

Bagi kamu yang serius ingin berkarir di industri drone, memahami PM 37/2020 secara mendalam adalah keharusan. Dan cara terbaik untuk mempelajarinya adalah melalui program sertifikasi remote pilot di lembaga yang terakreditasi, di mana kamu akan dibimbing oleh instruktur yang benar-benar paham konteks regulasi ini.

Tips Praktis Agar Selalu Comply dengan Regulasi

1. Koordinasi dengan AirNav Indonesia kalau terbang di dekat ruang udara terkontrol — jangan asumsikan mereka tahu kamu ada di situ. Ini kedengarannya sederhana tapi banyak pilot yang mengabaikannya, terutama yang sudah merasa berpengalaman. Padahal konsistensi dalam mematuhi prosedur adalah ciri profesionalisme sejati.

2. Kalau ragu apakah boleh terbang di suatu lokasi, lebih baik tanyakan dulu daripada nekat dan kena masalah. Ini kedengarannya sederhana tapi banyak pilot yang mengabaikannya, terutama yang sudah merasa berpengalaman. Padahal konsistensi dalam mematuhi prosedur adalah ciri profesionalisme sejati.

3. Pastikan asuransi drone kamu masih aktif sebelum mengerjakan proyek komersial. Ini kedengarannya sederhana tapi banyak pilot yang mengabaikannya, terutama yang sudah merasa berpengalaman. Padahal konsistensi dalam mematuhi prosedur adalah ciri profesionalisme sejati.

4. Selalu cek SIRU atau SIDOPI sebelum terbang untuk memastikan lokasi kamu bukan zona terlarang. Ini kedengarannya sederhana tapi banyak pilot yang mengabaikannya, terutama yang sudah merasa berpengalaman. Padahal konsistensi dalam mematuhi prosedur adalah ciri profesionalisme sejati.

5. Buat flight log untuk setiap penerbangan — ini penting untuk dokumentasi dan bisa jadi bukti kalau ada sengketa. Ini kedengarannya sederhana tapi banyak pilot yang mengabaikannya, terutama yang sudah merasa berpengalaman. Padahal konsistensi dalam mematuhi prosedur adalah ciri profesionalisme sejati.

Konteks Industri: Kenapa Regulasi Ini Relevan Sekarang

Mungkin kamu bertanya, kenapa sih harus repot-repot memahami regulasi dari ICAO, FAA, atau bahkan PM 37/2020 kalau tujuannya cuma menerbangkan drone untuk foto-foto? Jawabannya tergantung ambisimu. Kalau memang cuma hobi, mungkin cukup tahu aturan dasar saja. Tapi kalau kamu punya visi jangka panjang — entah itu membangun bisnis jasa drone, berkarir di perusahaan lingkungan hidup, atau bahkan jadi instruktur — pemahaman regulasi yang mendalam itu wajib.

Data dari berbagai lembaga riset menunjukkan bahwa pasar drone komersial di Indonesia tumbuh dengan pesat. Di Balikpapan saja, permintaan jasa drone untuk sektor lingkungan hidup dan logistik meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Perusahaan-perusahaan besar mulai memasukkan drone ke dalam workflow operasional mereka, dan mereka butuh pilot yang nggak cuma jago terbang tapi juga paham soal regulasi dan compliance.

Di Manado, saya pernah ngobrol dengan beberapa pilot drone senior yang sudah malang melintang di industri ini. Mereka semua sepakat bahwa pemahaman regulasi itu yang paling sering diremehkan oleh pilot baru, padahal justru itu yang paling sering jadi masalah. Ada yang kehilangan kontrak karena nggak bisa menunjukkan izin terbang, ada juga yang kena denda karena terbang di zona KKOP tanpa sadar.

Itulah kenapa program pelatihan pilot drone yang berkualitas selalu menempatkan regulasi sebagai salah satu modul utama. Bukan karena regulasi itu menyenangkan untuk dipelajari, tapi karena konsekuensinya nyata dan langsung terasa kalau kamu mengabaikannya. Sertifikasi remote pilot memastikan kamu sudah melewati proses pembelajaran yang terstruktur dan teruji.

Kesimpulan

Memahami regulasi drone — baik di level nasional maupun internasional — bukan sekadar kewajiban hukum, tapi juga keunggulan kompetitif. Pilot yang paham regulasi bisa beroperasi dengan lebih percaya diri, menghindari masalah hukum, dan memberikan layanan yang lebih profesional kepada klien.

Dunia regulasi drone masih terus berevolusi. ICAO terus mendorong harmonisasi global, FAA sedang merevolusi operasi BVLOS lewat Part 108, dan Indonesia terus memperbarui aturannya untuk mengakomodasi teknologi dan kebutuhan industri yang berkembang.

Satu hal yang pasti: pilot yang sudah memiliki sertifikasi remote pilot dan terus mengikuti perkembangan regulasi akan selalu berada di posisi yang menguntungkan. Investasi dalam pelatihan pilot drone yang berkualitas adalah langkah pertama — dan terpenting — menuju karir drone yang sukses dan berkelanjutan.

Comments to: Sanksi Pelanggaran Regulasi Drone di Indonesia: Denda Miliaran Rupiah dan Pidana

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Attach images - Only PNG, JPG, JPEG and GIF are supported.