Pengenalan Sertifikasi Remote Pilot
Sertifikasi remote pilot adalah langkah penting bagi individu yang ingin mengoperasikan pesawat tanpa awak (drone) secara legal di Indonesia. Dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021, terdapat ketentuan yang jelas mengenai siapa saja yang berhak untuk mengikuti sertifikasi ini.
Persyaratan Umum Peserta
Menurut peraturan tersebut, calon peserta sertifikasi remote pilot minimal berusia 17 tahun dan memiliki identitas yang sah. Hal ini memastikan bahwa hanya individu yang sudah cukup umur dan bertanggung jawab yang dapat mengoperasikan drone. Selain itu, peserta diharuskan memiliki pengetahuan dasar tentang penerbangan dan hukum yang terkait dengan penggunaan drone.
Kelompok yang Diperbolehkan Mengikuti Sertifikasi
Terlepas dari batasan usia, berbagai kalangan masyarakat dapat mendaftar untuk sertifikasi ini. Pelajar, mahasiswa, hingga profesional di bidang teknologi dan penerbangan semuanya diperbolehkan. Ini membuka kesempatan bagi siapapun yang memiliki minat dan komitmen untuk terlibat dalam industri yang semakin berkembang ini. Bagi yang ingin menjadi pilot drone, mengikuti proses sertifikasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan adalah langkah yang wajib.

No Comments
Leave a comment Cancel