1. Regulasi

Zona KKOP dan Regulasi Drone: Panduan Lengkap untuk Pilot di Banjarmasin

Sebelum kita bahas lebih dalam, saya mau cerita singkat. Tahun lalu ada kasus pilot drone di Banjarmasin yang kena masalah karena menerbangkan drone di zona KKOP tanpa izin. Dronenya disita, orangnya diproses. Padahal niatnya cuma mau ambil footage untuk klien. Kasus kayak gini sebetulnya bisa dihindari kalau sang pilot paham regulasi yang berlaku. Dan itulah kenapa artikel ini saya tulis — biar kamu nggak mengalami hal serupa.

Mengenal KKOP: Zona Kritis yang Wajib Dipahami Pilot Drone

KKOP atau Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah konsep yang unik di Indonesia — meskipun prinsipnya ada juga di negara lain dengan nama berbeda. Intinya, KKOP adalah zona di sekitar bandara di mana ada batasan ketinggian bangunan dan tentunya penerbangan drone.

Yang bikin KKOP agak tricky adalah bentuknya yang mengikuti pola approach dan departure path pesawat. Jadi bukan sekadar lingkaran dengan radius tertentu dari bandara, tapi area yang membentang mengikuti jalur pesawat mendarat dan lepas landas. Di beberapa area KKOP, kamu mungkin boleh terbang sampai ketinggian tertentu, sementara di area lain yang lebih kritis, penerbangan drone sama sekali tidak diperbolehkan.

Untuk mengecek apakah lokasi terbang kamu masuk KKOP atau tidak, bisa menggunakan platform SIRU (Sistem Informasi Ruang Udara) milik Kemenhub. Platform ini menampilkan peta zona-zona penerbangan di seluruh Indonesia, termasuk KKOP setiap bandara. Kalau lokasi kamu ternyata masuk KKOP, kamu harus mengajukan izin ke otoritas terkait — dan ini bisa memakan waktu, jadi rencanakan jauh-jauh hari.

Sertifikasi remote pilot yang baik akan mencakup materi tentang KKOP dan cara membaca peta udara. Ini bukan sekadar teori — di lapangan, kemampuan mengidentifikasi zona KKOP bisa jadi perbedaan antara operasi yang lancar dan kena masalah hukum.

Registrasi Drone dan Proses Perizinan di Indonesia

Setiap drone yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Proses registrasi ini dilakukan melalui platform digital SIDOPI (Sistem Informasi Penerbangan Online Pesawat Tanpa Awak) atau SIPUDI. Platform ini memudahkan operator untuk mendaftarkan drone mereka dan mengajukan izin terbang secara online.

Untuk operasi komersial, prosesnya lebih panjang. Selain registrasi drone, operator harus memiliki sertifikasi remote pilot yang masih berlaku, izin operasi penerbangan, dan untuk beberapa jenis operasi, asuransi tanggung gugat. Flight plan juga harus dikoordinasikan dengan AirNav Indonesia, terutama jika terbang di dekat ruang udara terkontrol.

Di Mataram misalnya, ada beberapa kawasan KKOP di sekitar bandara yang sering jadi jebakan bagi pilot drone yang kurang paham. Kalau kamu terbang di dalam radius KKOP tanpa izin, jangan kaget kalau ada petugas yang menghampiri. KKOP ini berbeda dengan no-fly zone di negara lain karena cakupannya mengikuti kontur pendekatan dan keberangkatan pesawat, bukan sekadar radius lingkaran.

Proses perizinan memang terasa ribet di awal, tapi sebenarnya ini investasi yang melindungi kamu sendiri. Dengan izin yang lengkap, kamu punya payung hukum yang jelas kalau terjadi insiden. Dan dari sisi klien, mereka akan jauh lebih percaya memberikan proyek ke pilot yang bisa menunjukkan semua dokumen perizinan yang proper. Semua proses ini biasanya diajarkan secara detail dalam program pelatihan remote pilot yang terakreditasi.

Sanksi Pelanggaran: Jangan Sampai Kena

Saya nggak mau menakut-nakuti, tapi memang harus realistis soal konsekuensi pelanggaran regulasi drone. Di Indonesia, sanksinya cukup berat. Berdasarkan UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009 jo. PM 37/2020, pelanggaran bisa dikenai sanksi administratif (peringatan, pembekuan izin, pencabutan izin) sampai sanksi pidana.

Sanksi pidananya? Denda hingga Rp2 miliar atau penjara maksimal 3 tahun. Itu untuk pelanggaran serius seperti menerbangkan drone di zona terlarang, mengganggu penerbangan sipil, atau mengoperasikan drone tanpa izin yang mengakibatkan kecelakaan.

Di AS, FAA juga nggak main-main. Pelanggaran Part 107 bisa dikenai denda sampai $75,000 per pelanggaran, plus pencabutan sertifikat. Kalau sampai membahayakan pesawat berawak, ancaman hukumnya bisa lebih berat lagi.

Moral of the story: investasi waktu dan biaya untuk mendapatkan sertifikasi remote pilot dan memahami regulasi itu jauh lebih murah daripada konsekuensi pelanggaran. Sertifikasi bukan birokrasi yang merepotkan — ini perlindungan hukum untuk diri kamu sendiri.

Realita di Lapangan: Antara Aturan dan Praktik

Satu hal yang perlu diakui: ada gap antara apa yang tertulis di regulasi dan apa yang terjadi di lapangan. Masih banyak operator drone di Indonesia yang terbang tanpa izin, tanpa sertifikasi, bahkan tanpa tahu bahwa ada aturan yang harus dipatuhi. Ini bukan berarti regulasinya nggak berguna — justru ini menunjukkan pentingnya edukasi dan sosialisasi.

Di kota-kota besar seperti Makassar dan Batam, enforcement sudah mulai lebih ketat. Ada tim gabungan dari Ditjen Hubud, kepolisian, dan TNI AU yang melakukan patroli dan penertiban penggunaan drone ilegal. Beberapa kasus sudah berakhir di meja hijau, dan ini seharusnya jadi wake-up call bagi semua pilot drone yang masih menganggap enteng soal izin dan sertifikasi.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai memanfaatkan platform digital untuk memudahkan proses perizinan. SIDOPI dan SIRU adalah langkah positif yang membuat registrasi dan pengecekan zona terbang lebih mudah diakses. Ke depannya, diharapkan semua proses perizinan bisa dilakukan secara full digital, sehingga operator drone punya lebih sedikit alasan untuk skip prosedur.

Bagi kamu yang beroperasi di sektor media atau kehutanan, compliance terhadap regulasi bukan cuma soal menghindari masalah hukum. Ini juga soal reputasi profesional. Klien di sektor-sektor ini biasanya sangat memperhatikan aspek legal dan safety. Pilot yang bisa menunjukkan sertifikasi remote pilot, izin terbang, dan asuransi yang valid akan selalu punya keunggulan dibanding yang tidak.

Penutup

Regulasi drone memang bukan topik yang paling exciting, tapi ini fondasi dari segala hal lain yang kamu lakukan sebagai pilot drone. Tanpa pemahaman regulasi yang kuat, semua skill terbang dan kreativitas kamu berdiri di atas pondasi yang rapuh.

Kabar baiknya, regulasi drone Indonesia sudah cukup mature dan terus berkembang ke arah yang lebih baik. Dengan memahami PM 37/2020, PM 63/2021, dan konteks internasional dari ICAO dan FAA, kamu sudah punya bekal yang kuat untuk beroperasi secara profesional dan legal.

Langkah selanjutnya? Kalau kamu belum punya sertifikasi remote pilot, itu prioritas nomor satu. Cari lembaga pelatihan pilot drone yang terakreditasi, ikuti programnya, dan dapatkan sertifikasi. Itu adalah investasi terbaik yang bisa kamu lakukan untuk karir di industri drone.

Comments to: Zona KKOP dan Regulasi Drone: Panduan Lengkap untuk Pilot di Banjarmasin

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Attach images - Only PNG, JPG, JPEG and GIF are supported.